Daerah  

Desa Muhajirin Lakukan Pemasangan Baliho APBDes di Titik Ruang Terbuka Publik

GSI.COM>MUARO JAMBI – JAMBI – Desa Muhajirin Melakukan pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditempat titik ruang terbuka publik. Hal itu di lakukan untuk menunjukan transparansi pengelolaan APBDes kepada masyarakat desa Muhajirin Jum’at, 26 Juli 2024.

Dalam baliho berukuran besar yang dipasang di depan kantor desa Muhajirin, kecamatan Jambi luar kota, kabupaten Muaro Jambi. itu di tuangkan secara rinci soal besaran dan sumber pendapatan, pembiayaan serta belanja desa pertahunnya.

Kepala desa Muhajirin Ayatullah Mukni pemasangan baliho pengelolaan APBDes ini di lakukan sesuai dengan amanat perundang undangan,agar masyarakat ikut mengawal dana desa(DD)mau pun alokasi dana desa(ADD).

“Dengan di pasang baliho, masyarakat bisa langsung memantaunya pembangunan desa dan ikut mengawal”,

Ayatullah Mukni, berharap dengan adanya transparansi anggaran yang dikelola desa, masyarakat juga mendapat edukasi akan pentingnya kejujuran dan keterbukaan. sebab, secara tidak langsung hal itu sangat mendidik masyarakat lebih aktif dan peduli terhadap desanya.” terangnya.

“Harapannya dengan kepercayaan masyarakat bisa mendukung pembangunan di desa Muhajirin di tahun anggaran 2024 ini.”

BACA JUGA  Wujud Kepedulian, Bhabinkamtibmas Melayat Kerumah Salah Satu Warga Binaan yang Meninggal Dunia

Di paparkan YUSUF selaku ketua BPD muhajirin dalam baliho yg di pasang tersebut, pemerintah desa mencantumkan semua sumber pendapatan desa di antaranya dari Pendapatan Asli Desa(PADes), bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB), Alokasi Dana Desa(ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan desa, (BKU), Bantuan Provinsi (BANPROV) dan lain lain, serta besaran belanja desa di muat dalam baliho tersebut secara terperinci.

Saya yakin, apa yang di lakukan Pemdes Muhajirin sudah tepat dan tujuannya supaya masyarakat bisa tahu sejauh mana pengelolaan di desa ini sebagai wujud tranparansi kepada masyarakat.” jelasnya.

Akuntabilitas pertanggung jawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya bertanggung jawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur tidak melakukan penyelewengan dengan semangat desa membangun bersama rakyat semangat itu perlu di pelihara didesa.

“Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan desa secara terbuka,sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat.tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan di danai karena begitu banyak kebutuhan masyarakat”,ujar nya.(HERI SABRIMA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *