Hukum  

Ormas LMPP Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Kab. Tebo Dugaan Langgar Kode Etik

GSI.COM>TEBO-JAMBI – Dores perwakilan keluarga besar ormas LMPP sebagai ketua harian satu resmi melaporkan anggota DPRD terpilih dari PKS Ket. DPRD, BK DPRD Tebo. yang Diduga berinisial (SO) atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik yang terjadi pada tanggal 7 September 2024.Tebo,Senin(23/09/2024)

Dalam vidio syukuran yang tersebar yang di hadiri salah satu kandidat bakal calon Bupati dan Wakil (Agus Rubianto dan Nazar).

Dalam sambutannya (SO) dengan semangat menggebu-gebu mempromosikan Bacabup keseluruh masyarakat yang hadir, tapi bukan ide bacabup yang dia promosikan melainkan memainkan politik identitas dengan cara diskriminasi terhadap suku tertentu.

(SO) Diduga melakukan tindakan melanggar hukum dan juga melanggar kode etik DPRD kab.Tebo. Yang dalam isi pidatonya mengandung unsur Sara dan Porovokasi terhadap suku tertentu sehingga perbuatannya sangat provokatif dan berpotensi memecah belahkan masyarakat. Karena sangat menghawatirkan, berimbas pada pelaksanaan pilkada yang damai dan kondusif.

Menurut UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dan menurut pasal 16 setiap orang yang sengaja menunjukan kebencian atau rasa benci keorang lain berdasarkan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagai mana yang di maksud dalam pasal 4 huruf b angka 1,2,dan 3. Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000.00′-
(Limaratus Jutah Rupiah).

BACA JUGA  Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi Ditetapkan Tersangka

“Tanggapan ketua harian LMPP sebagai pelapor meminta agar hal seperti ini cepat ditanggapi dan ditindak lanjuti agar tidak terkesan adanya pembiaran, Demi Berjalan Damai, kita menghadapi musim POLITIK seperti ini. Terangnya.(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *