GSI.COM// TEBO_JAMBI_ Tim investigasi Media Telah menemukan Pengusaha Penampungan Kayu Alam yang Diduga Tidak Mengantongi Izin, Menurut Keterangan Masyarakat Sekitar usaha Penampungan Kayu Alam Tersebut sudah lama Berjalan tanpa Tersentuh aparat Penegak Hukum, Lokasi Desa Sungai Aro RT 9 Pemilik Diduga Inisial M, Sudah Jelas Usaha Milik Pak M yang Beralamat Di Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo itu Terang-Terangan Di lihat Mata Publik.
Dan Jelas Bahwa Pengolahan kayu tanpa dokumen resmi dapat merugikan ekonomi negara dan mengganggu keseimbangan lingkungan, serta tidak menjamin legalitas bahan baku.
Sebagai warga Indonesia, Bagi Pengusaha Penampung kayu alam yang tidak memiliki izin atau membeli kayu ilegal dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penerimaan, pemberian, penjualan, tukar, titipan, penyimpanan, atau kepemilikan hasil hutan secara tidak sah.
Selain itu, pelaku illegal logging dan pihak yang terkait dengannya juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.( Laporan PT Gempar Sumatera Indonesia)