GSI.COM//JAMBI– Ditengah gencarnya operasi penertiban BBM ilegal di berbagai daerah, satu gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Lintas Aurduri, Kelurahan Aurkenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, justru bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum. Gudang tersebut diduga kuat dikuasai oleh sosok bernama Budim*n Ariton*ng, yang dikenal luas sebagai “bos minyak”.
Aktivitas ilegal di lokasi itu dilakukan secara terang-terangan. Solar subsidi dicampur dengan minyak mentah secara manual, lalu disalurkan ke sejumlah tambang Batubara di wilayah Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan lokasi Replanting Sawit di Daerah Merlung, Tanjung Jabung Barat. Modus ini jelas melanggar hukum, namun ironisnya, tidak ada satu pun tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami resah! Jangan sampai meledak seperti Gudang sebelah. Ini bahaya untuk warga, tapi dibiarkan begitu saja,” keluh seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Letak Gudang hanya berjarak selemparan batu dari kawasan pemukiman padat penduduk. Ancaman kebakaran, ledakan dan pencemaran lingkungan begitu nyata. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya langkah peringatan, penyegelan, apalagi penggerebekan dari pihak berwenang.
Lebih mencengangkan, saat dilakukan konfirmasi via WhatsApp kepada salah satu anggota Krimsus Polda Jambi bagian Tipiter berinisial Wd dengan nomor +6281234**5633, tidak ada respons. Sikap bungkam ini dinilai sebagai bentuk pembiaran serius yang mencoreng integritas institusi kepolisian.
Sementara itu, Budim*n Ariton*ng selaku pihak yang diduga mengendalikan Gudang juga enggan memberikan keterangan. Sikap diam yang ia tunjukkan justru menimbulkan kecurigaan publik akan adanya “beking kuat” di balik aktivitas haram tersebut.
Padahal, aturan hukum sangat jelas :
Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Warga mendesak Polda Jambi hingga Mabes Polri untuk segera bertindak. Pembiaran seperti ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk kegagalan penegakan hukum yang nyata. Jika memang ada kekuatan besar yang membekingi, maka sudah saatnya hukum membuktikan keberaniannya melawan mafia BBM.
Hukum tidak boleh tunduk pada uang. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Jika aparat terus diam, maka publik berhak menyimpulkan bahwa hukum di Negeri ini telah dilumpuhkan dari dalam.(ASWAN PIMPINAN REDAKSI)





















