Diduga Gudang Minyak Pertalite dan Solar Ilegal Milik Eka Berada Di Jalan 3 Unit 2 Tampa Tersentuh Hukum

GSI.COM//TEBO-JAMBI- Gudang Minyak Pertalite Ilegal pemilik eka tidak tersentuh oleh APH kepolisian Resor Rimbo bujang media ini mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, mencoba menelusuri alamat dan tempat dimana.

Ketika mendapat informasi dari masyarakat media ini mencoba turun kelapangan lansung dengan rekan media sesampai dilokasi pemilik gudang tidak ada di TKP, sedang melansir minyak imbuh masyarakat”

“, media ini mencoba konfirmasi pihak pemilik gudang namun pemilik Susah Di Temui sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi dari pihak Eka pada media ini”

Tim media meminta pada pihak kepolisian resor Rimbo bujang turun lansung ke TKP dan aparat kepolisian Polres Tebo, Polda Jambi maupun Mabes Polri segera bertindak tegas, untuk menutup kegiatan Penimbunan BBM ilegal dan menjerat pelaku, Sesuai UUD migas.

Dapat kita ketahui, Penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana.bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
(Aswan Pemred)

BACA JUGA  Pemerintah Desa Sungai Rambai  Ganti ketua BPD aktif SK Difinitif Bupati 2020-2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *