GSI.COM//TEBOILIR-JAMBI- Tim Investigasi Media Gempar Mendapat Laporan Dari Warga Ada Aksi Pemalakan Para Mobil Sawit Di Desa Sungai Aro Simpang Betung RT 05, Mobil Dari Betung Timur, Betung Barat, Menuju PKS(Pabrik Kelapa Sawit) Di Desa Remaji.13-Agustus 2026.
Terpantau Di Kamera Salah Satu Warga Terlihat Sekelompok Pemalakan Mobil atau Diduga Premanisme Di Lokasi Simpang Beting Desa Sungai Aro, RT 05 Yang Melakukan aksi nya Meminta Uang Dengan Cara Memalukan Kekerasan, melempar batu Dan Seakan Hendak Menghadang Sang Sopir Truck Membawa Muatan Kelapa Sawit Menuju Pabrik Di Desa Remaji.
Aksi pemalakan mobil di jalan oleh preman dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.Pasal Terkait Pemalakan pasal 368 KUHP.
Mengatur tentang pemerasan dan pengancaman agar korban menyerahkan barang atau uang.Pasal 368 ayat (2) KUHP.
Ancaman hukuman bisa diperberat (hingga 12 tahun penjara) jika pemalakan dilakukan di jalan umum atau dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih.Pasal 335 KUHP.
Terkait perbuatan tidak menyenangkan atau memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman.Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kejadian ini, apakah Anda memerlukan panduan langkah demi langkah cara melaporkan premanisme tersebut ke kantor polisi terdekat?
Di minta Aph Kapolsek Tebo Ilir Segera Tindak Tegas Aksi Premanisme Tersebut yang Sudah Meresahkan Warga.(TIM)





















