GSI.COM//TEBO ILIR-JAMBI– Memasang Pipa gas bawah jalan harus dipasang dengan kedalaman minimal 1,5 meter, menggunakan pelindung khusus seperti selongsong baja atau beton (u-ducting), serta mematuhi zona aman atau Right of Way (ROW) untuk mencegah kebocoran akibat beban kendaraan atau galian proyek.
Umumnya dibenamkan minimal 1,5 meter di bawah permukaan tanah atau jalan raya.Pelindung pipa: Memakai pipa pelindung (casing) atau struktur beton (u-ducting) guna menahan beban berat kendaraan di atasnya,Tanda peringatan.
Pemasangan papan jalur atau rambu informasi penanda adanya utilitas pipa gas bawah tanah di sekitar area tersebut.
Aturan Keamanan dan RisikoLarangan galian sembarang Tidak boleh ada aktivitas penggalian atau pengeboran liar tanpa izin dari operator pengelola pipa.
Jalan TMMD, Jalan Pemda Dan Juga Sungai Ketalo Terdaptar Dalam Peta Negara RI Wilayah Sumatra.
Jika diduga PT. MONTD’OR Oil Tungkal Ltd, Diduga Melintasi Atau Melewati Bawah Jalan dan Sungai Tersebut, tanpa izin yang melewati jalan poros antar-kecamatan (jalan daerah/Pemda) dan area sungai melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana penjara atau denda”
Hal ini diatur dalam ketentuan pemanfaatan ruang milik jalan, perlindungan fungsi sungai/sumber daya air, serta regulasi sektor minyak dan gas bumi”
Aspek Hukum dan Landasan AturanPengrusakan dan Penggunaan Jalan Tanpa Izin Menggunakan atau menggali badan jalan kabupaten/poros antarkecamatan tanpa izin dari pemerintah daerah melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas serta Peraturan Daerah (Perda) setempat tentang ketertiban umum dan pemanfaatan bagian jalan.Pelanggaran Wilayah Sungai / Sumber Daya Air”
Memasang utilitas atau mengubah alur/sempadan sungai secara ilegal tanpa izin atau persetujuan teknis dari instansi berwenang (seperti Balai Wilayah Sungai atau Dinas Pekerjaan Umum/Pengairan) diancam dengan sanksi tegas berdasarkan aturan sumber daya air.Kegiatan Migas Tanpa Izin Usaha.
Setiap kegiatan pengangkutan atau pemasangan pipa gas bumi wajib memiliki izin usaha resmi dari Kementerian ESDM.
Operasi tanpa izin di fasilitas umum dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang mengancam fasilitas negara dan keselamatan publik.Konsekuensi HukumSanksi Administratif.
Penghentian paksa proyek, pencabutan kegiatan, hingga kewajiban membongkar instalasi pipa dan memulihkan kondisi jalan serta sungai seperti semula.Sanksi Pidana.
Jika galian tersebut menyebabkan kerusakan fungsi jalan umum, pencemaran, atau kerusakan lingkungan di area sungai milik negara, pelaku dapat dijerat pidana kurungan penjara dan denda sesuai tingkat kerusakan dan ketentuan undang-undang sektoral (UU Jalan, UU Sumber Daya Air, atau UU Migas.
(ASWAN DIREKTUR PT.MEDIAGEMPAR SUMATERA INDONESIA)





















