GSI.COM//BATANGHARI-JAMBI. Penelusuran di lokasi telah terdapat Satu Unit Alat berat yang sedang bekerja membuka Hutan Kawasan Hp, lokasi Desa Peninjau untuk diseteking dan akan ditanam dengan tanaman kelapa sawit”.
Berdasarkan keterangan masyarakat di lokasi bahwa alat berat tersebut adalah milik (SAMSUL BAHARI )Yang Di Duga Seorang Mafia Tanah warga peninjauan adik dari mantan Kepala Desa Peninjau Pak Samlawi.
Masyarat Juga Menyampaikan Lahan Tersebut dibuka lalu dijual Kepada Warga dari Medan”
Sebagian Warga Dari Medan yang Sudah Beli telah berada di lokasi untuk Menaman Kelapa sawit ujarnya”
Samsul Bahri sang mafia tanah merasa kebal hukum karena tidak ada Satu pun aparat penegak hukum yg berani menindaknya”
Diminta Pihak Yang Berwenang Tangkap Segera MAFIA Tanah Tersebut Karena Hal ini jika dibiarkan akan merusak hutan dan fungsi kawasan hutan dan melangkahi peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan'”
Aktivitas membuka Hutan Produksi (HP) menggunakan alat berat secara ilegal dan menjual lahan tersebut merupakan tindak pidana berlapis yang diatur dalam undang-undang khusus (kehutanan) serta hukum pidana umum. Sanksi hukumnya sangat berat, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Pasal yang Dilanggar: Pasal 92 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 Ayat (2) huruf a, atau Pasal 93 Ayat (1), dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).Ancaman Pidana: Penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Penyitaan Alat: Alat berat yang digunakan untuk membabat hutan akan disita oleh negara sebagai barang bukti tindak pidana.
Pidana Mengerjakan dan Menduduki Kawasan Hutan secara Ilegal Setiap orang dilarang menggarap atau menggunakan lahan hutan jika tidak mengantongi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal yang Dilanggar: Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (versi pembaruan UU Cipta Kerja).Ancaman Pidana, Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pidana Menjual Lahan Hutan (Penjualan Aset Negara)Kawasan hutan adalah tanah negara yang tidak boleh dimiliki atau diperjualbelikan oleh perorangan maupun kelompok. Menjual lahan hutan berstatus HP dikategorikan sebagai tindakan penipuan dan penggelapan aset negara:Pasal yang Dilanggar: Pasal 378 KUHP (Penipuan) atau Pasal 385 KUHP (Kejahatan Stellionraat / Penyerobotan Tanah Negara).
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun. Jika pelakunya terafiliasi sebagai mafia tanah terorganisir atau melibatkan oknum pejabat (seperti pemalsuan surat tanah), hukumannya bisa diperberat dengan pasal korupsi atau penyalahgunaan wewenang.(Redaksi)





















