Diduga Aktivitas PETI Milik A Masih Bebas Beroperasi Di Dusun Manggis

GSI.COM//BUNGO-JAMBI- Aktivitas penambangan emas tanpa izin( PETI) sepertinya tidak ada jeda-jeda nya, bahkan semakin merajalela, salah satunya saat ini, Di Dusun Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo yang kian makin menjamur.

Saat tim investigasi melakukan pantauan dilapangan, ada puluhan set mesin Dompeng yang sedang beroperasi, menurut keterangan W, salah satu anggota pekerja saat menjelaskan kepada pihak wartawan terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pemiliknya.

Pemilik usaha penambangan emas tanpa izin (PETI) sekaligus Pemilik Tempat jual -beli emas ilegal atau pengepul hasil PETi yang terletak di Dusun Tanjung Menanti,ini berinisial A dan di back-up salah satu oknum aparat berinisial BD, untuk lebih jelasnya, Abang silahkan tanya langsung sama beliau, kami ini hanya pekerja, pungkasnya.

Dugaan keterlibatan oknum anggota Kapolres Bungo,dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kemudian tim media mencoba menghubungi A, yang diduga sebagai pelaku usaha PETI tersebut, namun tidak mendapat respon, hingga terbit pemberitaan ini.

Di minta kepada pihak Kapolres Bungo Tindak tegas oknum Mafia PETI tersebut di Karenakan Sudah Jelas Dugaan Kami Oknum Tersebut Kebal Hukum, Dan Sudah Melanggar pasal 158 UU bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
TIM

BACA JUGA  Gudang BBM Ilegal Pindah Lokasi,Kini Jadi Pusat Suplai di Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *