GSI.COM//TENGAH ILIR-TEBO- JAMBI-Tim Investigasi Mendapatkan Informasi Dari Masyarat Sekitar Kecamatan Tengah Ilir Bahwa Ada Salah Satu Rumah Berwarna Hijau Muda corak Kuning, Di Jalan Lintas Simpang Niam Merlung Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir, Milik Bonar.
Diduga di samping Rumah Tersebut Tempat Aktivitas Menampung Minyak Ilegal Dari Tanjabbarat, untuk di Penjual Belikan Ke Perusahan PT.NAR Dugaan Keberadaan gudang penampungan minyak yang diduga kuat beroperasi secara ilegal di Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi semakin meresahkan warga”.
Bagaimana tidak!, lokasi gudang yang berisi bahan bakar yang mudah terbakar tersebut berdiri di sebuah kawasan yang berada di tengah pemukiman penduduk”
Bahaya kebakaran hebat dan ledakan sewaktu-waktu membayangi keselamatan warga sekitar Aktivitas Tersebut Jelas Langgar aturan hukum yang berlaku, tetapi juga secara terang-terangan mengabaikan keselamatan jiwa dan kenyamanan fasilitas umum.
Pelanggaran Hukum Praktik penampungan dan pengolahan minyak ilegal di kawasan pemukiman penduduk mengancam pelaku dengan beberapa pasal berlapis, di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja): Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) bagi siapa saja yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga minyak bumi tanpa izin resmi”
Pasal 188 KUHP: Terkait kelalaian atau kesengsaraan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan barang atau nyawa orang lain”
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Masyarakat Kabupaten Tebo Kecamatan Tengah Ilir kini menanti Tindakan Tegas dari jajaran Satreskrim Polres Tebo unit Tipidter untuk segera membongkar dan menindak tegas Pemilik atau ada Dugaan oknum-oknum di balik keberadaan gudang minyak ilegal Tersebut.(Tim)





















