Diduga Gudang Minyak dan Pengoplosan Milik Budiman Aritonang Tampa Tersentuh Hukum

GSI.COM//MUARO-JAMBI– Sebuah Gudang di Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, yang diduga milik Budiman Aritonang disebut kembali beroperasi setelah sempat tutup sejak awal Ramadan.

Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan solar dan pengoplosan minyak ilegal tanpa legalitas yang jelas.

Tim media mengaku menemukan adanya tangki, drum, serta aktivitas keluar masuk kendaraan yang diduga terkait pengolahan dan distribusi BBM.

Minyak bahan (cong) diduga berasal dari lokasi pemasakan di Simpang Bayat, kemudian dibawa ke gudang Pijoan untuk dioplos.

Hasil oplosan diduga didistribusikan ke sejumlah tambang batu bara di Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menggunakan armada yang disebut bertuliskan PT Baltrans Buana Mandiri.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga minyak bumi tanpa izin yang sah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, penindakan, dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Jaluko, Polres Muaro Jambi, maupun Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)

BACA JUGA  Gudang BBM Jenis Solar Diduga Tidak  memiliki  izin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *