Dibalik Rumah Yang Berkilau di Desa Sumber Agung Block E Diduga Ada Aktivitas Pengepul Emas Ilegal Milik Feri

Oplus_16908288

GSI.COM//RIMBOILIR-TEBO_JAMBI Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten TEBO tampaknya masih menyisakan persoalan serius. Salah satunya terkait dugaan praktik penadahan emas ilegal yang hingga kini disebut-sebut masih berjalan bebas tanpa tersentuh Hukum Wilayah Kapolsek Rimbo Ilir.

Tim media kami mendatangi Lokasi Rumah Di Jalan Rotan, Desa Sumber Agung Yang Di Duga Tempat Pengusaha Bernama Feri Sebagai Bos atau Pemodal Pengepul Emas Ilegal Tersebut’ ,yang di beri tahu langsung oleh narasumber ke tim investigasi, Feri yang diduga sebagai penadah emas ilegal hasil PETI di Sekitar Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Disebut-sebut masih aktif menjalankan bisnis tersebut. Hingga saat ini, aktivitasnya Feri belum terlihat mendapat tindakan hukum dari aparat penegak hukum Polres Tebo.

Kemudian Tim Media ini turun Melakukan investigasi Control sosial di wilayah Tersebut, Menuju Rumah Yang Di duga Tempat Pengepul Emas Ilegal.

Warga juga Menyampaikan Aktifitas Bakaran Milik Feri Sudah cukup lama beroperasi menampung emas Hasil dari PETI, ujar Nya”.Ke awak media'”saat Di lokasi’

BACA JUGA  Dandim 0416/Bute Bersama anggota serta Persit KCK Cabang XXIV Dim 0416/Bute Membagikan takjil untuk Berbuka Puasa

Warga yang enggan disebutkan Nama nya, Bersedia Mengantar dan Menunjukan Ke awak media, Jika bapak ingin melihat nya secara langsung, saya bersedia menunjukkan titik-titik tempat bakaran Emas ilegal di sekitar sini yang penting Isi saja Minyak Motor saya” Sekalian Kita Jalan_jalan pak wartawan,” Yang saya ketahui, Di wilayah saya. Ucap nya”

Selain itu, praktik ini juga jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin atau mengolah hasil tambang secara ilegal dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat, yaitu penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat berwenang terhadap Pemilik Usaha tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dan memberantas praktik ilegal ini demi menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

BACA JUGA  Sebuah Warung Berkedok Kosmetik Diduga Menjual Obat keras Ilegal Golongan G

Ada nya aktifitas ini, Publik menyayangkan dengan adanya aktifitas penampung emas ilegal ini kenapa, APH Polsek Rimbo Ilir Blok E dan Kapolres Tebo tidak segera bertindak maka betapa lemahnya kekuatan hukum Di Wilayah Polsek Rimbo Ilir Dan Polres Tebo Di Mata Masyarakat Dan Publik. (PERS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *