Diduga DISDIK Bungo Pungli Bersama Komite dan PLT SMPN 1 Pelepat

GSI.COM//BUNGO_JABMI_ Pihak KOMITE dan SMP N 1 Pelepat ilir, yang diduga langgar aturan beberapa waktu lalu, terkait penjualan seragam sekolah almamater yang diperjual-belikan disekolah, juga terkait sumbangan uang perpisahan guru, namun hingga saat ini belum mendapatkan sangsi oleh Disdik Bungo, padahal pihak sekolah tersebut telah mengakui di hadapan pihak media dan pihak DISDIK, membenarkan adanya aktivitas yang langgar aturan tersebut di sekolahnya, yang seharusnya dapat diberikan sangsi sesuai peraturan baik dari pemerintah pusat, Provinsi, maupun Daerah.Senin(22 Desember 2025)
Bupati Bungo, H. Dedy Putra, secara tegas melarang adanya pungutan liar (pungli) di sekolah dan tidak akan mentoleransi jika ada kepala sekolah yang terbukti melanggarnya, bahkan mengancam akan dicopot, sejalan dengan aturan Permendikbud 75/2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dari siswa/wali murid, namun seringkali muncul masalah pungutan berkedok sumbangan yang tidak transparan atau diwajibkan, seperti iuran kelas dan acara perpisahan, yang menjadi sorotan dan dikeluhkan warga.

Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, yang melarang sekolah negeri memungut biaya dan mewajibkan orang tua/wali murid untuk pengadaan seragam; sekolah tidak boleh memaksa siswa membeli seragam dari sekolah, dan pengadaan bisa dibantu oleh pemerintah daerah atau komite sekolah untuk yang kurang mampu.
Sekolah negeri dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun, termasuk untuk seragam, karena pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali murid.

BACA JUGA  Buronan Polsek Tanjung Agung Muhammad  Masih Berkeliaran

Namun Sikap sekolah, selalu membantah adanya pungli dan mengklarifikasi bahwa iuran ada, hanyalah inisiatif murni dari wali murid, bukan paksaan dan siap membuktikan dengan data.
Seringkali pungutan yang dilakukan sekolah mengatasnamakan sumbangan atau iuran sukarela.

Endy, selaku kepala dinas pendidikan Bungo, memberikan keterangan singkat ke pihak media melalui pesan WhatsApp nya.
Sekarang sangsi teguran lisan saja dulu…. kamu koordinasi dg kepsek nya langsung…. ungkapnya.
Bupati Dedy Putra telah menegaskan larangan pungli dan tidak akan memberikan toleransi.

Kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli terancam dicopot dari jabatannya, namun berbeda dengan DISDIK Bungo, diduga tidak mampu memberikan tindakan tegas terhadap sekolah SMP 1 N Pelepat ilir yang sudah langgar aturan, namun pihak Disdik sepertinya menganggap ini hanya hal biasa.

Ada pun tujuan Surat edaran, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah, merupakan upaya untuk menciptakan sistem pendidikan yang transparan, adil, dan bebas dari praktik pungli, serta memberikan keringanan bagi para orang tua dan wali murid(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *