Diduga SPBU 24.375.82 PAL 10 TEBO Tempat Terbaik Untuk Mafia BBM Bersubsidi

Oplus_16908288

GSI.COM//TEBO-JAMBI- Diduga SPBU 24.375.82 PAL/KM 10 Tebo Jalan Lintas Sumatra Jambi Bungo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, tempat terbaik untuk para Pelangsir BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar Ujar Nara Sumber”

Beberapa Pengendara Menyampaikan Setiap Subuh atau Pagi Banyak Terparkir Mobil Dam Trus Jenis PS canter AdX dan Juga Kijang Kapsul”diduga Milik Warga Sekitar SPBU 24 375.82 untuk melangsir BBM jenis Solar dan Pertalite”

Beberapa Minggu lalu Saat awak media mampir di sebuah warung di sekitar SPBU 24.375.82 Kecamatan Tebo Tengah Tengah Kabupaten Tebo Terpantau Beberapa Mobil Terparkir Depan SPBU 24.375.82. Hendak Mengisi BBM melihat langsung Puluhan Mobil Dump Truck , Kijang dan Avanza diduga milik Para Pelangsir Pertalite juga solar.

Beberapa mobil yang antri adalah jenis Dump Truck,kijang Mobil Lama, Avanza untuk Pengisian Jenis Solar dan Pertalite”

Awak media menanyakan ke salah satu warga Tebo sekitar SPBU inisial E yang berada di sekitar SPBU, Rame ya pak mobil Di SPBU ini E mengatakan mobil Avanza dan mobil Kijang Lama itu milik warga sekitar sini la pak,’” milik warga sekitar sini untuk mengisi BBM jenis Pertalite,”solar.

BACA JUGA  Diduga Pembangunan Turap dan Bunga Pantai Kurang Diawasi Oleh Konsultan Logistik

Demi hubungan baik awak media mencoba Nelpon Menejer namun Nomor Watshap Media sudah lama Di blokir oleh pak menejer, untuk konfirmasi Pemberitaan.

Dengan terpaksa kami dari pihak media langsung konfirmasi ke pihak Pertamina Provinsi dan pusat.

Diminta pada pihak Pertamina Provinsi dan Pihak Pertamina Jakarta Juga APH setempat Kapolsek Setempat ,Kapolres tindak Tegas Dugaan Para Pelangsir atau pemain BBM bersubsidi tersebut.

karena Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar)

Supaya menertibkan pelayanan yang kurang baik, juga Stop para Pelangsir,” agar menjadi SPBU yang melayani Para pengendara Pribadi dengan Sebenarnya sesuai Peraturan Pertamina.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *