Pecah Tangis Para Ibuk Ibuk di Bungo Diduga Jadi Korban Investasi Fee Bulanan Bodong

Oplus_16908288

GSI.COM//BUNGO-JAMBI- Dugaan Puluhan warga Kabupaten Bungo, Jambi, diduga menjadi korban investasi bodong berkedok pemberian fee bulanan. Jumlah korban diperkirakan mencapai 80 orang dengan total kerugian ditaksir miliaran rupiah.

Salah satu korban, Sering di panggil Wike (nama samaran), warga Simpang, lubuk landai mengaku mengalami kerugian hingga Total Rp 225 juta Rupiah.dari tiga orang berbeda, Uang tersebut bahkan berasal dari hasil penjualan mobil Pribadi dan tabungan untuk sekolah anak nya.

> “Lah hilang mental awak gara banyak kena investasi ko,” tidak ada lagi duit awak gara ditipu orang-orang ko. Stres awak, mana tu duit untuk tabungan anak awak sekolah,” ungkap Wike kepada Tim investigasi Media Di lapangan dengan nada sedih, Bahasa Daerah Bungo Jambi’ (18/09/2026).

Wike menjelaskan, ia pertama kali menjadi korban investasi yang dilakukan oleh seseorang berinisial G (kini sudah berada di Lapas), kemudian berinisial F.L warga Tanjung Gedang dengan kerugian Rp 150 juta, dan terakhir berinisial U.K pemilik toko baju di kawasan depan Pizza Hut samping Janji Jiwa Bungo sebesar Rp 50 juta”

*Modus Janji Fee Bulanan, Giliran Macet Dicicil Rp 250 Ribu*

Modus yang digunakan para terduga pelaku hampir sama, menawarkan investasi dengan iming-iming fee atau keuntungan tetap setiap bulan. Awalnya fee dibayarkan lancar, namun setelah beberapa bulan macet total.

Yang membuat korban geram, salah satu terduga pelaku berinisial U.K, ketika ditagih justru menawarkan untuk mengangsur Rp 250 ribu per bulan.

> “Masa mau diangsur 250 ribu per bulan, sampai kapan lunas kalau segitu. Dia tu seenaknya saja. Sekarang dia pakai pengacara,” atau Kuasa Hukum Meminta Perlindungan,” Dari Para Penagih Uang , ia merasa menang dan kebal hukum,” keluh Wike’

Wike juga menduga, para terduga pelaku sengaja menyembunyikan harta benda hasil dari investasi tersebut agar tidak bisa disita oleh korban, dan menggunakan uang korban untuk membayar pengacara ujarnya”

> “Harta benda tidak ada lagi disembunyikan, menimbun hartanya. Makanya pakai pengacara biar Merasa menang” Jualan bukan main lancar posting-posting kesana kemari, padahal bayar pengacara pakai uang kami,” tambahnya”
Silahkan Saja Mau Pakai Pengacara, Mau Pakai Pengawal, Indonesia Negara Hukum dan Undang- Undang, Kita Pastikan, Yang Salah, Akan Tetap Salah Yang Benar, akan Selalu Benar.,, Tiada Satu Pun yang Mampu Menegakkan Benang Basah,,

Direktur PT. Gempar Sumatera Indonesia.
Media Nasional
Menanggapi hal tersebut,, ASWAN A.md Caniago Sutan Marajo, membenarkan adanya laporan dari para korban Ke Tim Investigasi di Lapangan

“Kami sudah Mendapat Keterangan dari beberapa orang korban yang berani muncul, tapi menurut keterangan korban totalnya ada 80 orang. Rata-rata ibuk-ibuk. Ini sudah masuk dugaan penipuan berencana Kalau Kita Amati Bersama, Dugaan Modus penipuan penggandaan uang dengan iming-iming atau tipu muslihat diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama.

Ketentuan Hukum dan Sanksi Pasal 492 KUHP Baru mengatur tindak pidana penipuan secara umum, termasuk tindakan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang atau barang.Ancaman Pidana: Pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (besar denda disesuaikan dalam aturan bab tindak pidana denda KUHP baru.

Para korban Diduga investasi bodong lainnya di Bungo Akan Segera Ambil Langkah Hukum.
TIM investigasi Sebagai Insan PERS “Kami akan Pantau Trus Sampai Kapan Pun’

Hingga berita ini diterbitkan, para terduga pelaku belum ada Respon dikonfirmasi’.(***)

BACA JUGA  Ketua MPP dan DPW PAN, hadiri Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024 di Hotel GN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *