GSI.COM//-BUNGO_JAMBI-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Mengunakan Alat Berat Di Sungai Arang Bungo tampaknya masih menyisakan persoalan serius Aktivitas Pengupasan Lokasi Mengunakan emas ilegal yang hingga kini disebut-sebut masih berjalan bebas tanpa tersentuh hukum”

Selain itu, aktivitas ini juga jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin atau mengolah hasil tambang secara ilegal dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat, yaitu penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.
Masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dan memberantas Aktivitas ilegal ini demi menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Ada nya aktifitas ini, Publik menyayangkan dengan adanya aktifitas penampung emas ilegal ini kenapa, APH Kapolres Bungo tidak segera bertindak maka betapa lemahnya kekuatan hukum Di Wilayah Polres Bungo Di Mata Masyarakat Dan Publik. (PERS)





















