GSI.COM//BUNGO_JAMBI_ Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat didunia pendidikan. SDN. 136/II Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Diduga menjual LEMBAR KERJA SISWA ( LKS) Kepada murid, meskipun regulasi melarang keras praktik tersebut.
Sejumlah orang tua mengeluhkan bahwa anak-anak mereka diminta membeli LKS setiap pergantian semester. Rabu 16 April 2025.
Praktik ini bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk peraturan Menteri Pendidikan Nasional ( Permendiknas) No. 2 tahun 2008 pas 11 yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku pelajaran.
Undang-undang No. 3 Tahun 2017 tentang sistem perbukuan juga mengatur tata kelola buku yang jelas termasuk larangan sekolah menjual buku kepada siswa.
Selain itu, peraturan pemerintah ( PP) No. 17 tahun 2010 pasal 161a dengan tegas menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, seragam ataupun perlengkapan lainnya disatuan pendidikan, aturan ini dibuat untuk mencegah komersialisasi dilingkungan sekolah yang dapat membebani siswa dan orang tua.
Namun, Fakta dilapangan yang didapatkan saat awak media melakukan investigasi menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena anaknya harus membeli LKS untuk menunjang kegiatan pembelajaran jika ingin mengikuti pembelajaran dengan baik
“Kalau tidak dibeli, anak saya kesulitan mengerjakan tugas, jadi mau tidak mau harus membeli” Ujarnya
Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Senin 14 April 2025, Kepala sekolah SDN. 136/II Sumber Harapan.Rujito, Membenarkan bahwa sekolahnya memang menjual LKS, Namun. Ia berdalih bahwa penjualan dilakukan dalam bentuk kesepakatan antara wali dan pihak sekolah.
Namun, ia juga menyebutkan bahwa praktik serupa terjadi di banyak sekolah lain. “Silahkan cek ke sekolah-sekolah lain yanh ada di kecamatan Pelepat ilir, mereka juga menjual LKS, ” Imbuhnya.
Peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang merugikan orang tua murid dengan mengabaikan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dengan tegas para pelanggar aturan dan memastikan terlaksananya pendidikan yang berkualitas.***
Dugaan Pihak SDN.136/II Sumber Harapan Bisnis LKS Untuk Kepentingan Pribadi
