GSI.COM//JAMBI- Gudang BBM Jenis Solar dan pertalite tersebut di duga tidak memiliki izin, akan tetapi tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan ada tindakan dari penegak hukum, sekitar.
Menurut Keterangan beberapa Nara Sumber atau Masyarakat Sekitar, terkait penimbunan BBM jenis solar tersebut yang tidak tersentuh oleh APH setempat
“Melalui investigasi Kami Tim awak media langsung ke lokasi Melihat, adanya kegiatan penampungan BBM jenis solar tanpa ada legalitas yang jelas, seharunya APH setempat Bertindak tegas terhadap pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut.,” menurut Keterangan Warga Sekitar dugaan penimbunan solar tersebut Sudah lama beroperasi.
Yang berlokasi di lingkar barat kawasan pal 10 tepat nya dekat penurunan makam covid pak 10, kota Jambi ,pemilik gudang ini berinisial (RNT ) oknum anggota. Selasa( 24-12-2024)
Selain itu, ada nya gudang ilegal tersebut dan Penimbunan BBM jenis solar subsidi itu sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar dan juga suatu tindakan kriminal yang sudah merugikan negara”.
Dalam hal ini, penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana.bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
Diminta Pada Pak Kopda Jambi dan Jajaran nya Atas Terbitnya Berita Media Ini Jangan Diam Saja Kapan Perlu Terjun dan Chek langsung Sesuai Dugaan Hasil Investigasi Kami sebagai awak Media Insan PERS.,agar Terlihat di masyarakat dan Negara Kerja sama Yang baik Antara APH Dan PERS itu Benar-benar Nyata Di Dunia Hukum Wilayah Indonesia Ini.(REDAKSI)