Oknum Guru SDN 104 Sungai Pinang, Diduga Lakukan Pungli Disaat PPDB

GSI.COM//BUNGO-JAMBI- Memasuki tahun ajaran baru 2024-2025 SDN 104 Sungai Pinang, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi Diduga terindikasi praktek pungutan liar ( PUNGLI )  disaat penerimaan peserta didik baru ( PPDB )

Padahal pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bahwa, sekolah penerima bantuan operasional sekolah ( BOS)  dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar (Pungli). 

Dihimpun oleh tim investigasi www.gemparsumateraindonesia.com dari sejumlah narasumber wali murid calon peserta didik baru yang menggunakan jasa oknum tersebut untuk mendaftarkan anak mereka melalui online dikenai biaya administrasi, dan ini bukan untuk pertama kali nya oknum guru sekolah tersebut melakukan praktek pungli, di tahun 2023 lalu sekolah SDN. 104 Sungai Pinang juga Meminta Administrasi formulir pendaftaran. 

Diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo,Kepala Inspektorat Kabupaten, Bungo dan Komisi Pemberantas Korupsi Kabupaten Bungo, serta instansi terkait  mohon tindak lanjuti pihak sekolah SDN. 104 Sungai Pinang agar praktek pungli saat penerimaan peserta didik baru tidak terjadi kembali di dunia pendidikan Kabupaten Bungo, Beberapa Wali Murid yang merasa di Rugikan, Di dampingi Pimpinan Media Gempar untuk Mempublikasikan kan Laporan, Akan Segera Membuat Laporan Ke APH Setempat, Dari tingkat Polsek,Polres,Polda. (Redaksi)

BACA JUGA  Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Lapangan Tembak Tantya Sudhirajati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *