Pembakaran Emas Hasil Tambang Ilegal Bebas Beroperasi Di Unit 1

GSI.COM//RIMBO BUJANG_TEBO_ Telah Ditemukan Tim investigasi Media Gempar Sumatera Indonesia, Aktivitas pembakaran Emas atau Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal, menurut Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebut namanya saat di konfirmasi tim investigasi , Ia mengatakan kalau Pembakaran emas itu Berada di belakang Toko yang menyediakan alat penunjang dompeng.

Lokasi di jalan Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tepatnya dijalan Lintas Tembusan Jalan 6 unit 1 ini beroperasi setiap hari, sehari bisa sampai 25/ 50 orang pekerja Peti, yang datang untuk membakar emas,ujarnya”.

Lalu Tim investigasi mendatangi tempat pembakaran tersebut, setelah Sampai Tim Investigasi langsung bertanya ini milik siapa,pak”pemilik atau pekerja tidak mau memberi tau,milik siapa, Namun pekerja memberitahu bahwa pembakaran tersebut milik rekan nya yang bertugas disalah. 

Pembakaran emas itu saat di konfirmasi oleh awak media sifat nya terlalu arogan,seolah-olah tidak terima kalau tempatnya didatangi oleh media dari luar kota Tebo.

Seperti yang diatur dalam pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Masyarakat Minta Kepada APH untuk menindak tegas penampungan pengolahan mas ilegal (pembakaran) untuk di tindak lanjutkan sesuai pasal dan UU yang berlaku.(Tim Gsi)

BACA JUGA  Gudang BBM Jenis Solar Diduga Tidak  memiliki  izin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *