GSI.COM//JAMBI– Aktivitas penimbunan BBM ilegal di muaro Jambi semakin merajalela. Investigasi di lapangan mengungkap sebuah gudang minyak ilegal yang masih beroperasi dengan leluasa dengan Aman dan lancar , meski jelas-jelas melanggar hukum.
Terpantau, awak media di lapangan gudang ini di pagar seng keliling , di duga menampung solar bersubsidi tanpa izin, dan tertangkap kamera satu unit mobil biru putih PT BSR keluar dari gudang di duga milik RJ namun tetap beroperasi tanpa hambatan, seolah kebal hukum.
Menurut keterangan warga dan narasumber terpercaya , gudang berlokasi penyengat rendah , kecamatan Telanai pura , kota Jambi, lebih di kenal dengan masuk lorong perumahan makan Padang rawas( kamis 20 February 2025).
Investigasi di lokasi menunjukkan aktivitas penampungan BBM ilegal yang berisiko mencemari lingkungan dan jelas merugikan negara. Aparat penegak hukum didesak untuk segera bertindak dan menindak tegas pelaku yang terlibat.
Sesuai dengan Pasal 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku kejahatan ini dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Praktik ilegal ini tidak boleh dibiarkan! Negara dirugikan, lingkungan tercemar, dan hukum seolah tak berdaya di hadapan mafia BBM. Aparat harus segera bertindak sebelum kejahatan ini semakin menjadi-jadi.(**)