Salah Prosedural Terjadi di Polsek Binawidya

Oplus_0

GSI.COM//PEKANBARU-RIAU- Hal ini dialami oleh seorang warga pekanbaru berinisial MA, Tim Kuasa Hukum MA antara lain Pius Situmorang, Iyen Erianto, Nurdin Candra, mendatangi Polsek Binawidya meminta klarifikasi dari pihak polsek terkait pembebasan klien mereka yang dipaksa untuk melakukan restorastif justice dimana hal tersebut diduga tidak diketahui kuasa hukum MA.

 

Dalam restorastif justice itu juga Kuasa Hukum MA menilai tidak memenuhi cukup syarat dan dinilai tidak adil.

“Kedatangan kita ke Polsek Binawidya ini sebenarnya dalam rangka untuk melakukan klarifikasi terkait klien kita” terang Kuasa Hukum Pius Situmorang

Berawal dari MA ditangkap pada 27 April atas tuduhan penggelapan dana oleh PT Indo Raja Angkasa (PT.IRA). Namun, Kuasa Hukum menemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dilalui MA, di antaranya:

1. Laporan PT Indo Raja Angkasa (PT.IRA):

Direktur PT Indo Raja Angkasa (PT.IRA) memberikan kuasa ke DH (karyawan PT.IRA) untuk melaporkan MA dengan tuduhan penggelapan, 

dan diketahui pabrik PT Indo Raja Angkasa (PT.IRA) berdomisili di Kampar. tapi dalam pelaporan, disebut pabrik mereka ada di kelurahan tuah karya, kecamatan tuah madani. lalu dengan alamat itu DH melaporkan MA ke Polsek Binawidya.

Saat diselidiki, alamat yang tercantum dalam laporan hanya menunjukkan bangunan kosong.

Diduga alamat tersebut tidak sesuai dengan domisili PT Ira yang sebenarnya.

2. Restorative Justice (RJ):

MA mengaku tidak pernah meminta RJ dan tidak mengakui tuduhan penggelapan.

Ia dipaksa membayar 2,5 juta rupiah kepada oknum penyidik dengan dalih untuk Pencabutan Perkara.

Tim Kuasa Hukum mempertanyakan legalitas RJ dan menduga adanya praktik pemerasan oleh oknum penyidik.

3. Ketidakprofesionalan Penyidik:

Kuasa Hukum menilai penyidik tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani kasus Andre.

Ia menuntut agar kasus ini dibuka kembali dan diproses dengan adil.

Tim Kuasa Hukum berencana melaporkan oknum penyidik ke Mabes Polri dan Kapolri. 

Ia juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius pihak terkait dan citra Polri tidak tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan terkait kredibilitas proses hukum di Polsek Binawidia. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan ditegakkan.

“Kami mau supaya kasus ini dibuka,  dibuka seterang-terangnya.  Nah,  kalau memang ini ada proses hukum,  ya dijalankan saja proses hukumnya, jadi jangan juga kita berdali dengan RJ. Ya, sementara nyatanya itu tidak memenuhi syarat untuk RJ.  Dan pasti kita akan melaporkan terkait Oknum penyidik yang kita melihat tidak profesional.  Dan ini pasti akan kita bersurat sampai ke Kapolri biar Kapolri tahu terkait kinerjanya polsek Binawidya. Dan lagi juga,  polisi sudah mendapat predikat baik saat ini.  Tapi jangan sampai oknum-oknum penyidik polisi itu justru menghancurkan citra Kapolri” ujarnya Pius Situmorang.(Red)

BACA JUGA  Meriahnya Pesta Nurmalija Dan Ardiansyah Di Teluk Singkawang Sumai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *