POLRI  

Polsek Lubuk Linggau Utara Sampaikan Himbauan Stop Karhutla Kepada Masyarakat

GSI.com//LUBUK LINGGAU-SUMSEL– Cegah terjadinya kebakaran hutan dan Lahan,Personil Polsek Lubuk Linggau Utara Unit Intelkam Polsek Lubuk Linggau Utara.

Aipda.M Hafiz pada hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Linggau Utara bersama Bhabinkamtibmas wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Utara mensosialisasikan kepada masyarakat ke desa-desa Kamis,19/10/2023

Aipda.M Hafiz menjelaskan kegiatan ini untuk memperkecil terjadinya bencana kabut asap kita rutin memberikan pemahaman ke masyarakat tentang stop karhutla dengan ajakan tentang Stop Karhutla agar berkoordinasi dengan pihak terkait dan tidak sembarangan membakar hutan dan lahan di Wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Utara ini.

“Kegiatan yang kami laksanakan yaitu menyampaikan pesan-pesan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan Menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang karhutla yang isinya adalah pembakaran hutan dan lahan secara sengaja diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya.

BACA JUGA  H.Iskandar, SE Dinobatkan Sebagai Bupati Peduli Petani Sawit

“Kami harapkan dengan hadirnya Polisi dalam menyampaikan himbauan yang positif kemudian dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar hutan serta lahan yang berakibat buruk untuk lingkungan”, tutur Aipda.M Hafiz(Redd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *