GSI.com/MERANGIN-JAMBI-Penambangan emas Tampa izin (PETI) di kawasan Desa Langling semakin kabupaten Merangin, meresahkan masyarakat karena sudah mencemari aliran sungai, Berdasarkan pantauan awak media dari lokasi tersebut ada 11 set Dompeng beroperasi dengan bebas, hektar-an lahan yang dijadikan lahan oleh pelaku PETI, Ada 2 Lokasi beroperasi PETI yaitu,
1. Di belakang kawasan penduduk, perkiraan jarah tempuh 1,5 KM dari Polsek Kota Bangko.
2. Perkiraan jarak tempuh 5 KM dari Polsek Bangko.
Hal tersebut membuat air sungai yang mengalir menuju pesantren di bawahnya sudah menguning dan berlumpur.
Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan, pemilik dompeng tersebut terdiri dari beberapa di antaranya.diduga Milik, inisial.
1. Hdr warga C2 sebanyak 1 set,
2. Oy warga Langling 2 set.
3. Gt warga Langling 1 set,
4. Srg warga A1 2 set.
5. Ida warga Langling 2 set.
6. Sbg warga Langling 4 set
7.Aj warga Margo 1 set
Salah satu tokoh masyarakat kecamatan Bangko, yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan pada awak media.
Diminta APH harus tanggap dan ambil tindakan tegas atas permasalahan ini, karena jika di biarkan pelaku PETI semakin meresahkan masyarakat karena sudah mencemari sungai dan lingkungan,” Di Desa Langling itu masih dalam kawasan Kecamatan Bangko, jika tidak ditindak dengan serius pelaku PETI semakin meraja Lela.
Karena perbutan yang mereka lakukan itu adalah tindakan melawan hukum, juga telah merusak alam, Jika pemilik dompeng bekerja hanya untuk mencari makan dapat dipastikan itu hanya alibinya atau berkilah untuk mencari aman dari jeratan hukum, Selama ini pengusaha PETI bukan hanya mencari makan tetapi untuk memperkaya diri.”
Diminta Polda Jambi, polres Merangin Tindak, tegas pelaku PETI, agar dugaan pembiaran yang tertanam di tengah Masyarakat dapat ditepis dengan tindakan tegas dari APH.
Kami menaruh penuh keyakinan pada Pak KAPOLRES Merangin AKBP Ruri, Bisa melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan emas tanpa Izin ( PETI) itu,” ujar nya.( sahrial)