Dugaan Tambang Pasir dan Batu Kerikil Ilegal di Desa Kemantan Milik MN, HR,AD,SN,Menelan Korban

Oplus_16908288

GEMPAR-TEBO ILIR- TEBO– Dugaan Menurut Keterangan Warga Sekitar Ada nya Tambang Pasir Dan Batu Kerikil Di Desa Kemantan Wilayah Hukum Polsek Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Sudah Bertahun Jalan, Namun Tidak Tersentuh Aparat Penegak Hukum Polsek Tebo Ilir Dan Kapolres Tebo.

Oplus_16908288

Beredar Juga Kabar Dari warga Sekitar Dugaan Nazmi, 50 tahun, warga Dusun Mekar Sari RT 10, Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo Pekerja Tambang Tersebut Meningal Dunia Tengelam Saat Di lokasi Kerja,Keterangan Warga Sekitar Pemilik Tambang Tersebut Cukup Banyak, Salah Satu Berinisial, MN, HR.,AD, SN., yang tidak Pernah Tersentuh Hukum ,Aktivitas tambang pasir dan batu kerikil ilegal (sering disebut galian C / Pertambangan Tanpa Izin – PETI) melanggar Pasal 158 dan ketentuan terkait dalam UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

Jelas hal Tersebut ada Sanksi Hukum (Pasal Utama)
• Pasal 158 (Penambangan Tanpa Izin):
• Pidana penjara: Paling lama 5 tahun
• Denda: Paling banyak Rp100 miliar
• Pasal 161 (Menampung/Menjual)

BACA JUGA  Masyarakat Dan Juga Orang Tua  Almarhum Bermohon Pada APH Polres Tebo  Police Line Pondok Pesantren Tersebut

• Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, penjualan mineral/batuan dari tambang tanpa izin.
• Pidana penjara Paling lama 5 tahun
• Denda: Paling banyak Rp100 miliar
Pasal Pendukung Lainnya
• Pasal 161B Mengabaikan pelaksanaan reklamasi dan/atau pasca tambang.

• Pasal 162: Merintangi atau menggangu kegiatan pertambangan yang sah (atau sebaliknya terkait operasional ilegal)

• Pasal 164: Pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan/hasil kejahatan atau pembayaran biaya.

Tambahan Regulasi Lingkungan/Wilayah
• Jika berada di wilayah sempadan sungai, merusak lingkungan, atau di luar izin tata ruang, dapat dikenakan tambahan UU Lingkungan Hidup atau peraturan daerah (Perda).

Di Minta Kapolsek Tebo Ilir Dan Kapolres Tebo Segera Bertindak Tegas untuk Para Pelaku Pemilik Tambang Tersebut Jangan Sampai Penilayan Masyarakat Terhadap institusi Polri Seakan Dugaan Tutup Mata.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *