Diduga Ceo atau Direktur PT. Gempar Sumatera Indonesia Dalam Ancaman Target Seakan mau di Bunuh Oleh Premanisme

Oplus_16908288

PT.GEMPAR SUMATERA INDONESIA //TEBO-BUNGO-JAMBI- Menyebarkan foto orang lain di media sosial tanpa izin untuk tujuan kejahatan atau merugikan dapat dijerat sanksi pidana berat berdasarkan hukum di Indonesia.

Hukum Pidana • Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024):
• Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (4): Terkait pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal melalui media elektronik.

• Pasal 32 / Pasal 35: Jika manipulasi atau penyebaran foto dilakukan untuk mengubah, merusak, atau mentransfer informasi elektronik milik orang lain seolah-olah otentik untuk bahan kejahatan atau penipuan.

• Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022):
• Pasal 65 jo. Pasal 67: Melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau menyebarkan data pribadi milik orang lain (termasuk foto yang mengidentifikasi seseorang). Ancaman pidana penjara dan denda menanti pelanggar ketentuan ini.

• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

• Dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau fitnah (Pasal 310/311 KUHP) jika terbukti merugikan reputasi korban di ruang publik.

BACA JUGA  Diduga Tiga Set PETI tidak Tersentuh Hukum

Direktur Media Gempar Sumatera Indonesia Meminta Dari Jajaran Kapolsek Kapolres Di seluruh Kecamatan Dan Di Seluruh Kabupaten Sampai Tingkat Polda Segera Tahan Seseorg yang Telah Mengancam dan Menyebar Poto CEO PT. Gempar Sumatera Indonesia yang dugaan Tujuan Mau Membunuh Aswan A.md Orang Tersebut diduga Pembunuh Bayaran atau Premanisme di Propinsi Jambi Bungo Tebo Sesuai yg di Poto Tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *