GSI.com//TENTANG- Upah dan Perburuhan Atau Tenaga Kerja
OLEH
YOSRI OKTAVIA NIM 232042020
PRODI EKONOMI SYARIAH
Program Pasca Sarjana
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS
BATUSANGKAR
1445 H/ 2023 M
Hidup di dunia ini tidak ada seorang pun yang menginginkan kondisi kehidupan yang tidak senang dan bermasalah dalam hal kebutuhan perekonomian, kebanyakan orang atau sebagian besar, memiliki banyak uang atau penghasilan ialah salah faktual dalam ketentraman hidup.(1/12/2023)
Hal itu sebabnya, tidak sedikit orang yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan uang banyak dalam waktu cepat, baik dengan aktif dalam mengikuti judi, atau berharap mendapatkan harta pusaka atau harta warisan atau menikah dengan orang kaya dan hal lainya.
Manusia diciptakan Allah Swt, sebagai Khalifa di muka bumi untuk mengatur dan memanfaatkan serta mengeksploitasi segala macam sumber daya alam yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Hal ini tentunya menuntut adanya peran dan tanggung jawab manusia untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut.
Dalam upaya mengoptimalkan fungsi, peran dan tugasnya Allah Swt, memerintahkan agar manusia berusaha semaksimal mungkin untuk dapat merubah dan meningkatkan serta memperbaiki taraf hidupnya di dunia.
Perintah tersebut dapat dipahami bahwa setiap manusia wajib menjadi tenaga kerja yang produktif, dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi, keluarga maupun kebutuhan manusia lainnya.
Manusia merupakan makhluk sosial yang seharusnya dan sepantasnya harus hidup bermasyarakat, diantaranya harus saling tolong menolong dan memberikan kontribusi kepada orang lain, saling berinteraksi (bermuamalah) untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kesejahteraan dan ketentraman dalam bersosial.
Dalam kehidupan bermasyarakat harus mempunyai suatu kepentingan. Untuk menghindari terjadinya pertentangan kepentingan, maka dalam hukum islam terdapat suatu peraturan yang di sebut akhlakul karimah, yaitu ilmu yang mengatur hubungan manusia dengan sifat keperdataan misalanya hutang dan syirkah, termasuk masalah dalam upah mengupah yang mempunyai prinsip saling meridhoi dan keikhlasan antara dua belah pihak.
Dalam berkehidupan sosial dan lingkungan tentu terjadinya suatu interaksi anta dua belah pihak yang saling membutuhkan bahkan dalam hal suatu kegiatan apapun.
Salah satu kegiatan manusia dalam memenuhi perekonomian yaitu salah satu nya memberikan upah kepada orang yang telah melakukan suatu pekerjaan yang telah dikerjakan, bahwasanya orang yang telah melakukan pekerjaan itu wahib dibayar upahnya. Yang mana firman Allah menjelaskan dalam
Q.S Al-Qashash 28:26
قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسْتَـْٔجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ ٱسْتَـْٔجَرْتَ ٱلْقَوِىُّ ٱلْأَمِينُ
Terjemahan:
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.
Dalam tafsiran dari surah tersebut bahwasanya setiap manusia yang melakukan pekerjaan berilah ia upah yang sesuai dengan kesepakatan dan keridhoan dari kedua belah pihak. Dengan hal upah yang diberikan suatu perekonomian manusia akan berkembang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dilihat dari zaman saat ini bahwasanya upah yang ditetapkan untuk buruh terkadang ada yang ingin mencederai dalam hal itu upah. Untuk itu perlu kita ketahui bagaimana system konsep dalam hal pengupahan tenaga kerja dalam perekonomian islam.
Upah merupakan suatu masalah yang paling penting dalam bidang ketenagakerjaan dan perburuhan apabila tidak diatasi dengan secara professional dalam menanganinya, terkadang dengan hal pengupahan itu akan memicu atau memunculkan sifat kecemburuan sosial dalam hal memberikan upah.
Itu akan memunculkan atau berpotensi munculnya kepada mogok kerja dan unjuk rasa, penanganan pengupahan atau penggajian ini tidak hanya menyangkut aspek teknisi dan aspek perekonomian , tetapi juga menyangkut aspek hukum ekonomi islam dalam hal dasar memberikan upah kepada buruh atau tenaga kerja. Dalam surah Q.S Al-Baqoroh Ayat 233:
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Terjemahan:
“Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan”
Ayat di atas menjelaskan bahwa dalam membayar upah kepada pekerja harus sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Tetapi dalam hal memberi upah yang sepantasnya kepada mereka, apabila upah diberikan tidak sesuai maka akadnya menjadi tidak sah, pemberi kerja hendaknya tidak curang dalam pembayaran upah harus sesuai dan jelas agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan dari kedua belah pihak. Dan hendaklah upah diberikan secepat mungkin dalam Hadist Ibnu Majah Shahih No 937:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Terjemahan:
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering”
Dalam hadist tersebut disampaikan berikanlah upah itu sebelum keringatnya kering. Itu adalah suatu anjuran yang menyatakan dalam hal kiasan yang menyatakan bahwasanya kalau suatu buruh telah melakukan pekerjaan yang telah dikerjakan hendak lah dibayarkan upahnya sebelum keringatnya kering dalam konsep upah yang langsing diberikan.
Contoh terjadi pada zaman saat ini upah pegawai pns terkadang lambat dalam pemberian upah sedangkan pekerjaan sudah dikerjakan sedangkan upah telat dalam hal pemberian, nah dalam pemberian upah seperti itu tergantung dari system kontrak dan perjanjian kedua belah pihak dalam hal pengupahan seperti itu, hal itu tidak menyalahi aturan islam dikarenakan ada unsur kesepakatan dan keridhoan. Dalam perekonomian islam diajarkan dalam hal menetapkan berapa besar upah yang diberikan kepada buruh itu diatur dalam islam.
Menetapkan upah yang adil bagi seorang buruh sesuai kehendak Syari’ah bukan suatu pekerjaan yang mudah. Kompleksitas permasalahannya terletak pada ukuran yang akan digunakan dan dapat membantu mentransformasikan konsep upah yang adil ke dalam dunia kerja.
Dalam menetapkan upah seorang pengusaha tidak dibenarkan bertindak kejam terhadap kelompok pekerja dengan menghilangkan hak sepenuhnya dari bagian diri mereka. Upah ditetapkan dengan cara paling tepat tanpa harus menindas pihak manapun. Setiap pihak memperoleh bagian yang sah dari hasil kerja sama mereka tanpa adanya ketidakadilan terhadap pihak lain.
Upah ditetapkan dengan suatu cara yang paling layak pada tekanan tidak pantas terhadap pihak manapun. Masing-masing pihak memperoleh upah yang sesuai dengan kinerjanya tanpa bersikap zalim terhadap yang lainnya Penganiayaan terhadap para pekerja berarti bahwa mereka tidak dibayar secara adil dan tidak berdasarkan atas bagian yang sah dari hasil kerjasama sebagai jatah dan hasil kerja mereka.
Sedangkan penganiayaan terhadap majikan yaitu mereka dipaksa membayar upah para pekerja melebihi dari kemampuan mereka. Al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sultāniyyah berpendapat bahwa dasar penetapan upah pekerja adalah standar cukup, artinya gaji atau upah pekerja dapat menutupi kebutuhan minimum.
Tetapi tidak semua penulis muslim menyetujui ini. Al-Mālikī mengatakan bahwa orang-orang kapitalis memberikan upah kepada seorang pekerja dengan upah yang wajar. Upah yang wajar menurut mereka adalah apa yang dibutuhkan oleh seorang pekerja, yaitu hidup dengan batas minimum. Mereka akan menambah upah tersebut apabila beban hidup bertambah pada batas paling minimum.
Sebaliknya, akan menguranginya apabila beban hidup berkurang, sehingga menurut mereka upah ditentukan berdasarkan beban hidupnya tanpa memperhatikan jasa atau manfaat tenaga yang diberikan. Pada kenyataannya sering terjadi penyimpangan- penyimpangan dari ketentuan norma-norma hukum Islam. Padahal masalah upah dalam kerja sama ini menjadi penting karena upah merupakan hak pekerja sebagai balas jasa dari tenaga dan pikiran yang telah dicurahkan dalam melaksanakan suatu tanggung jawabnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan sekaligus menjadi kewajiban perusahaan yang telah mendapatkan manfaat dari pekerjaannya itu.
Dalam hal penetapan upah yang adil sebenarnya merupakan upah yang mengacu kepada jasa dari pekerja atau buruh yang dipengaruhi oleh beberapa hal seperti jumlah uang yang diterima, daya beli uang yang merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan.
Artinya upah kerja harus seimbang dengan jasa yang diberikan pekerja. Dalam penetapan upah atau imbalan, Islam tidak memberikan ketentuan secara eksplisit, akan tetapi penerapannya dapat dilakukan melalui pemahaman dan pemaknaan terhadap AlQur’an dan Hadis yang diwujudkan dalam nilai-nilai universal seperti prinsip keadilan, kelayakan, dan kebajikan, itu yang perlu dipahami dalam konsep penetapan besarnya upah yang akan diberikan.
Dilihat kasus pada perekonomian pada saat ini yang kita analisis dan kita dapati informasi bahwasanya ada beberapa peraturan terkait dalam ketenagakerjaan, bahkan ada suatu fenomena yang permasalahkan dalam hal terkait ketenagakerjaan, seperti cuti kerja di potong, cuti hamil di per singkat itu merupakan suatu kecederaan dalam hal ketenagakerjaan.
Banyak kasus lain yang didapati bahwasanya suatu karyawan bekerja dalam waktu penuh tetapi upah yang diberikan tidak sesuai dan tidak ada uang tambahan itu merupakan suatu kezaliman dalam hal ketenagakerjaan.
Karyawan sudah bekerja full tetapi upah yang didapatkan sedikit itu banyak yang dirasakan pada karyawan saat ini,” Terkadang suatu perusahaan semena-mena dalam melakukan phk terhadap karyawan buruh bahkan setelah di phk tidak ada di beri uang pesangon terhadap buruh yang di phk itu yang diterapkan beberapa perusahaan itu merupakan yang menyalahi aturan undang-undang ciptaker yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja” dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja.
Pengusaha wajib membayar uang pesangon dana tau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima. Tetapi kepemerintahan banyak tidak memperhatikan terhadap perusahaan yang semena-mena melakukan phk tanpa ada pesangon Itu merupakan tidak cerminan dalam konsep syariah dalam hal pemberian upah dan ketenagakerjaan.
Cerminan konsep syariah dalam ketenagakerjaan dan pemberian upah yaitu adanya keadilan yang dirasakan kedua belah pihak, adanya suatu keuntungan yang dirasakan bersama dan ada nya kesejahteraan itu konsep dalam syariah.
Literatur review jurnal yang dilakukan Enceng 2018 dengan judul “ Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khatam Quran” hasil dari literature review adalah Ujroh ‘ala at-tho’ah) dalam hal ini mengambil upah dari hasil Khataman Al-quran, maka Jumhur ulama’ memperbolehkan mengambil upah dari perbuatan taat ini, karena termasuk termasuk perbuatan taat atau ibadah.
Literasi review jurnal yang dilakukan Enceng 2018 dengan judul “ Upah Yang Ditangguhkan Dalam Konsep Ekonomi Islam” hasil dari literature review adalah adanya pemahaman yang baik dan benar tentang konsep upah yang ditangguhkan pemberiannya kepada bawahan dalam konsep ekonomi Islam, diharapkan lagi upaya implementasi yang lebih baik dan benar dalam kehidupan masyarakat, terutama perealisasiannya dalam kegiatan ekonomi di lapangan.
Literasi review jurnal yang dilakukan Havis 2018 dengan judul “ Konsep Buruh Dalam Perspektif Islam” hasil dari literature review adalah Islam memandang buruh sebagai Anda yang harus diperlakukan sebaik mungkin oleh majikan. Kemudian instruksikan setiap majikan untuk memperlakukan pekerja dengan baik, dalam bentuk menghormati dan mempertahankan dan bersikap ramah dan menjaga dari memperlakukan pekerja secara tidak terhormat.
Islam juga mewajibkan pemberi kerja untuk menyediakan beban kerja yang tidak melebihi batas kapasitas kerja. Dan kewajiban moral seorang pekerja kepada majikan adalah menghormati majikan dengan melaksanakan semua kewajiban yang telah diikat oleh majikannya.
Literasi review jurnal yang dilakukan Ade Suyarto 2019 dengan judul” Tenaga Kerja Outsourcing Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Uu No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan” hasil dari literature review adalah dapat menyajikan relevansi dengan kehidupan masyarakat saat ini.
Ada persamaan dan perbedaan antara Hukum Islam dan UU No. 13 2003 tentang Ketenagakerjaan. keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menciptakan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi pekerja dan pengusaha, dan tidak memungkinkan kesewenang-wenangan pekerja/buruh.
Sedangkan perbedaannya terletak pada hubungan kerja, kesejahteraan, upah dan fungsi pemerintah.
Literasi review jurnal yang dilakukan Ika Novi 2017 dengan judul” Pengupahan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif” hasil dari literature review adalah Manusia diciptakan Allah SWT untuk selalu berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya adalah dengan bekerja. Bekerja berarti pembayaran yang diterima pekerja selama ia melakukan pekerjaan atau dipandang melakukan pekerjaan. Sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an surat al-Mulk (67): 15, yang menjelaskan bahwa rizki yang disediakan Allah SWT harus dicari oleh manusia. Manusia diperintahkan berperan aktif dalam mencari dimana rizki itu bisa didapat, bahkan sampai ke segala penjuru dunia. Antara pengusaha dengan pekerja saling membutuhkan. Pengusaha membutuhkan pekerja untuk menjalankan usahanya agar tetap eksis, sedangkan pekerja membutuhkan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari itu kemudian timbul hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Hubungan kerja pun tidak terlepas dari masalah upah.
Masalah pengupahan merupakan hal yang sensitif bagi para pekerja. Bagi pengusaha upah itu adalah biaya produksi yang harus ditekan serendah-rendahnya agar harga barangnya nanti tidak terlalu tinggi atau keuntungannya menjadi lebih tinggi. Bagi pekerja, upah adalah jumlah uang yang diterimanya pada waktu tertentu atau lebih penting lagi, jumlah barang kebutuhan hidup yang ia dapat beli dari upah itu.
Pekerja adalah para tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan, dimana para tenaga kerja itu harus tunduk kepada perintah dan peraturan kerja yang diadakan oleh pengusaha (majikan) yang bertanggung jawab atas lingkungan perusahaannya, tenaga kerja itu akan memperoleh upah dan atau jaminan hidup lainnya yang wajar.
DAFTAR PUSTAKA
Ade Suyarto, 2019, ” Tenaga Kerja Outsourcing Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Uu No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, NIZHAM, Vol 7 No 1.
Enceng, 2018, “ Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khatam Quran”, Jurnal NARATAS, Vol 2 No 1.
Enceng, 2018, “ Upah Yang Ditangguhkan Dalam Konsep Ekonomi Islam”, Jurnal NARATAS, Vol 2 No 1.
Havis, 2018, “ Konsep Buruh Dalam Perspektif Islam”, Islamic Banking, Vol 4 No 1.
Ika Novi, 2017, ” Pengupahan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”, Az- Zarqa, Vol 9 No 2.(Ridwan Syafrullah)





















