Ombudsman Minta Sekolah Hentikan Pungli Dalam Modus Komite dan Spp di SMA-SMK Negri Merangin 

GSI.com//Merangin-Jambi- Hasil Musyawarah Bersama Orang Tua Siswa SPP Atau Dana KOMITE,SMA dan SMK Negeri Di Kabupaten, Merangin Tidak Boleh Ditetapkan Nominalnya,” Adanya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau biasa di sebut Dana Komite yang ada di setiap Sekolah Menengah Atas (SMA Negeri) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK Negeri) , marak-

diperbincangkan di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Dengan adanya SPP atau disebut Dana Komite ditetapkan pihak sekolah (Komite) dengan dalih hasil musyawarah bersama orang tua murid dan dibuatkan berita acara seolah semua menyetujui hasil tersebut dan harus membayar setiap bulan sesuai nominal yang sudah disepakati. 

Sementara sering terjadi problem apabila menunggak dalam melakukan pembayaran SPP atau Dana Komite, biasanya siswa terancam tidak boleh untuk mengikuti ujian sekolah dan pihak sekolah menahan ijazah siswa ketika lulus dari sekolah tersebut. 

Seperti yang baru – baru ini telah viral bahwa salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN-SMAN)Kabupaten,Merangin Diduga mengusir Siswanya untuk tidak mengikuti ujian sekolah di karenakan menunggak dalam pembayaran SPP. 

Seperti yang dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, sudah jelas di permendikbud no.44 tahun 2012 dan permendikbud no.75 tahun 2016 tentang komite sekolah, disitu ada aturan, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. 

“Jadi harus dipahami dulu yang namanya sumbangan itu tidak mengikat, baik waktu maupun minimal. sebagai layaknya kita nyumbang, sesuai kemampuan yang dikelola oleh komite. sedangkan pungutan dilakukan sekolah dan digunakan  untuk peningkatan mutu pendidikan. pungutan tidak boleh dilakukan pada  siswa yg tidak mampu secara ekonomi, pungutan juga dikaitkan dengan persyaratan akademik penerimaan peserta didik , penilaian maupun kelulusan.” Ujarnya”

Berdalih Hasil Musyawarah Bersama Orang Tua Siswa, SPP Atau Dana Komite SMA dan SMK Negeri Di Merangin Tidak Boleh Ditetapkan Nominalnya”(SAHRIAL)

BACA JUGA  Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Bekuk Residivis Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *