GSI.com/TEBO-JAMBI- Pemerintah Desa sungai rambai HAYATUL AZMI s.pd selaku kepala desa terpilih baru Seumur jagung jadi pemimpin DESA terhitung semenjak pemilihan kepala desa serentak 14/11/ 2022, Kades biasa di sapa Dadang ini sudah berani mengangkangi SK Defenitif Bupati/walikota yang masih aktif masa khidmat 2020 – 2026 kepada ketua Badan Permuswaratan Desa (BPD) sungai rambai kecamatan Tebo ulu kebupaten Tebo provinsi Jambi.(4/11/2023)
Yang sebelumnya ketua BPD desa sungai rambai (Marhalin) sekarang di ganti (Iskandar) tanpa ada musda dan serta surat Rekomendasi dari pemerintah kecamatan ataupun Kabupaten,” pergantian ini karena jelas hak dan wewenang sudah tertera diktum kesatuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kepala daerah bahwasanya, apa bila dan atau seandainya mengadakan pergantian ketua juga anggota badan pengawas desa(BPD) maka akan mengikuti aturan sesuai prosedur yang ada.
Namun beda, kali ini (hayatul Azmi) Krpala Desa Sungai Rambai yang tanpa surat Rekomendasi pemerintah kecamatan maupun kabupaten telah melakukan pergantian tanpa mengikuti peraturan pemerintah diktum kesatuan Desa sesuai ketentuan pasal 61,62 dan 63 nomor 4 tahun 2014 tentang Desa,” tidak menghargai prosedur pemerintah kota dan pusat dalam melakukan pergantian ketua badan Permusawaratan Desa (BPD).
Adapun awak media ini saat kompirmasi kepada pemerintah masyarakat desa (PMD) kabupaten Tebo kepada kepala dinas kabupaten berdasarkan laporan masyarakat desa telah terjadi di desa kita ini pergantian ketua badan Permusawaratan desa (BPD) kadis ucapkan desa ini di bawah kewenangan kecamatan dan bupati jika sesuai prosedur kesalahan ajukan ke kecamatan dan kabupaten tetapi pemerintah desa sungai Rambai Hayatul AZMI tidak mengikuti bahkan sudah berjalan 3 bulan terakhir ini karena ada nya bukti pergantian ketua badan Permusawaratan Desa ini karena gaji ketua badan Permusawaratan desa yang lama sudah di potong dalam rekening terakhir.
Marhalim sebagai Ketua badan Permusawaratan desa terpilih 2020-2026 khidmat masih aktif ini mengatakan kepada awak media selaku kepala desa yang di beri amanah kepercayaan oleh masyarakat dan juga berpendidikan kenapa prihal ini di lakukan tanpa memandang pemimpin kecamatan, maupun kabupaten sedang kan kasus soal suap rekomendasi seleksi jabatan masih dalam penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi.
Jadi dari mana surat resmi pemberhentian masa jabatan ketua badan Permusawaratan Desa ini di lakukan jika benar ini terjadi artinya ada pihak pihak ini yang jual beli kan kekuasaan ucapnya,”
Dengan demikian kita selaku ketua badan Permusawaratan Desa sudah melapor ke pihak POLRES dan Polsek Kabupaten Tebo atas apa yang telah di lakukan oleh pemerintah desa yang saat ini di pimpin Dadang.
Diminta Kepada yang terhormat APH terkait inspektorat Kabupaten maupun Provinsi Jambi, agar segera menindak lanjuti laporan ini agar tidak menjalar jalar kepada pemerintah desa lainnya karena sampai hari ini ketua badan Permusawaratan Desa yang aktif 2020-2026 merasa di Rugikan baik itu secara finansial Juga harga diri keluarga besar khususnya nama baik kepemerintahan Indonesia.:(Tim)





















