POLRI  

Kapolsek Koto Gasib Menanggapi Tentang Pemberitaan Media Gempar Sumatera Indonesia

GSI.COM//SIAK-RIAU- Koto gasib, Kamis malam tanggal 23/05/2024, Yang mana tim Kapolsek Koto Gasib telah Menanggapi adanya pemberitaan Media Gempar Sumatera Indonesia, Keluhan dari Masyarakat, yang mana maraknya tempat hiburan malam Tim Kapolsek koto Gasib serta Sat Pol PP melakukan Razia di Warung Remang-remang Warkop dan Kafe yang telah Meresahkan Masyarakat setempat.

Dengan sigap tim Kapolsek koto Gasib Aipda, nofri. Bripka,Musdiono, Bripka, Adianto.Bripka,Ali Pardede, Bripka,aan. serta satpol PP mendatangi beberapa warung remang-remang /Warkop dan kafe yang beroperasi di wilayah, Kecamatan koto Gasib, Jalan Raya Km.51 jalan lintas Perawang.dayun km 53.kecamatan koto Gasib.Razia ini di lakukan di Cafe Surbakti serta milik sdr Sinaga melakukan razia Warung panti PIJIT tradisional dan mengamankan beberapa orang serta melakukan pendataan 2 orang perempuan sebagai tukang urut tradisional dari anggota pemilik warung tersebut, untuk diminta Keterangan Lebih lanjut.

Pada penertiban kali ini, Kapolsek koto Gasib.iptu.budiman s dalimunthe,sh,MH,melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Keberadaan warung Remang-Remang warkop/kafe memang sudah lama menjadi keluhan masyarakat.

Dalam penertiban itu, Kapolsek koto Gasib.iptu.budiman s dalimunthe memberikan Himbauan Kamtibmas untuk menciptakan Harkamtibmas Kepada Pemilik warung Remang-remang/Warkop dan Kafe. “Adanya penertiban ini sebagai bentuk tindak lanjut dari pemberitaan di media dan laporan keresahan masyarakat, akan keberadaan warung Remang -remang warkop kafe ini. Kami bersama Satpol PP Kecamatan, Koto Gasib, turun langsung melakukan Himbauan Kamtibmas untuk menjaga Kamtibmas ke sejumlah warung remang-remang, dan kafe.

Kepada Pemilik warung, tim gabungan melakukan Himbauan Kamtibmas agar tidak mengulangi perbuatan yang sama dan dituangkan dalam surat pernyataan, tidak diperbolehkan membunyikan musik yang nantinya akan mengganggu masyarakat sekitar dan juga tidak menyediakan minuman keras, Jenis apapun. Seandainya kedapatan melanggar lagi, akan diproses sesuai Hukum yang berlaku.

Salah satu masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah merespon cepat laporan atas keresahan masyarakat sekitar Warung remang-remang dan Kafe semoga yang dilakukan oleh pihak penegak Hukum memberikan efek jera kepada pemilik warung, supaya dalam melakukan aktivitas atau usahanya tidak lagi menimbulkan keresahan kepada masyarakat banyak”,( indrasyarial,s,”)

BACA JUGA  Hasil Survei Citra Naik 73,1%, Polri Terus Genjot Kinerja dan Pelayanan Publik Untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *