Hukum  

Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

GSI.com//SIAK-RIAU- Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pertamina kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk dalam Kabupaten Siak.(14-01-2024)

Inisial KN (31) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 2 (Dua) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 0,76 (Nol koma tujuh puluh enam).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul,S.H., M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang berasal masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Januar.

Lanjut AKP Januar menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Hari Rabu, 15 November 2023, sekira pukul 22.00 WIB Sewaktu Kanit Propam Polsek Lubuk Dalam Aipda J. Simbolon bersama personil berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama AHMAD YANI dalam perkara narkotika yang di duga jenis Sabu-sabu. Selanjutnya Kanit Propam Polsek Lubuk Dalam bersama personil kembali melakukan pengembangan dilapangan dengan cara menyuruh tersangka Ahmad Yani menghubungi orang yang memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepadanya dengan cara dibeli, lalu setelah di hubungi personil Langsung menuju Simpang Eva di Jalan Pertamina Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, menunggu di depan Alfamart, dan sekira jam 23.00 WIB ada mobil warna hitam datang dan parkir di depan Alfamart tepatnya di samping mobil personil dan langsung pergi dengan berjalan kaki ke warung pecel lele yg berada di samping alfamart. Lalu personil menanyakan apakah itu kawan tersangka, kemudian tersangka masih ragu dan tersangka memperhatikan ciri-ciri orang nya, dan sekitar 5 (lima) menit memperhatikan tersangka memastikan bahwa itu orangnya, kemudian personil langsung mengamankan orang tersebut. Barang bukti berupa Narkotika di simpan di bawah karpet, selanjutnya personil membawa tersangka untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. 

“Dilakukan interogasi bahwa tersangka mengakui 3 (Tiga) paket diduga Narkotika Jenis sabu berat kotor 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram. ”Terang AKP Januar.

Diterangkan juga Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam dan Sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Januar.(INDRA SYARIAL,S.)

BACA JUGA  Dugaan Kebal Hukum, Pemilik Warung Edarkan Miras 
Editor: Aswan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *