GSI.COM//TEBO-JAMBI_ Dugaan Penadah Emas Dari Hasil (PETI) Santo warga Rt 03 Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir dikabarkan ditangkap pihak Polda Jambi di kediamannya.
“Santo dan Arif diduga Tukang bakar atau Pengempul Emas Dari Hasil Peti Dompeng dan satunya lagi penjual Emas hasil tambangan Dompeng illegal.

Pantauan media ini dilapangan saat di amankan disaksikan puluhan warga Desa Embacang Gedang, salah satu informasi warga setempat dapat diterpercaya menjelaskan bahwa sang terduga penadah memang Sudah Di bawak Aph untuk diamankan Pihak Yang Berwajib.
Ya bang…!Santo yang penadah emas hasil dari peti Dompeng ilegal itu ditangkap pihak Polda Jambi,” ujar warga masyarakat. Rabu 08/04/2026.yt)
Arif pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dijerat dengan pasal pidana berat karena melakukan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum pertambangan.
Berikut adalah rincian pasal-pasal yang menjerat Pengepul dan PETI
Pelaku PETI dijerat dengan pasal pertambangan ilegal karena menambang tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK).
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Santo Pengepul yang menampung, membeli, atau mengolah hasil emas dari PETI dapat dijerat pasal penadahan dan perdagangan ilegal.
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(Red)





















