Hukum  

Maraknya Rokok Ilegal di Penjual Belikan di Kabupaten Muara Bungo

GSI.com//BUNGO-JAMBI- Jalan Sungai Pinang Kota Bungo, menyebarkan kabar dari berbagai kalangan masyarakat kota Bungo yang mempunyai warung Sembako seluruh pasar Bungo,maupun Di pinggir jalan muara Bungo jambi,juga muara Bungo padang dan muara Bungo arah kota bangko .

Saat tim beberapa media berada di sebuah warung kecil di sekitar muara Bungo, duduk santai, lalu melihat di lemari pemilik warung inisial PG ada rokok Ilegal Jenis Luffman, Ao, juga Rokok lainnya. awak media inisial IR dan Zn menambahkan pada pemilik warung, beli dimna rokok Luffman juga AO ini,”

“Pemilik warung menjawab dengan jujur​​ kami beli di toko grosir yang terbesar di Muara Bungo,jalan sungai pinang,” dugaan tokoh tersebut milik Inisial TG,” ujar pemilik warung.lalu awak media juga rekan lainnya mengunjungi lokasi Grosir yang diduga tempat Gudang rokok ilegal tersebut.”

Setelah awak media Samapi di lokasi memang benar adanya toko grosir yang begitu besar seperti Gudang semua barang Sembako,” kemudian IR langsung melontarkan pendapat pada Pemilik toko dan salah satu Penjaga toko, dengan kata lancar bos rokok Luffman dan AO,nya,”

Langsung di jawab oleh pemilik toko agak macet bos karna sekarang di luar sana banyak yang Ngampas,” imbuhnya Tim dari awak media langsung pamit keluar.

Hal inilah yang menurut beberapa media toko Grosir milik TG diduga Benar-benar Tempat Peredaran Rokok ilegal,Sesuai keterangan Beberapa warga yang Telah di dapatkan sebelum ke Grosir tersebut.

Diminta kepada Pihak BEACUKAI tindak tegas hal seperti ini Karana Beredarnya Rokok Tanpa izin juga Tanpa Pajak, Telah melanggar Hukum dan menurut UU telah Merugikan Negara,Karna Rokok Ilegal Jenis Luffman dan AO Tanpa izin dan tidak Setor pajak Negara.#Tim

BACA JUGA  Diduga Kepala Sekolah SMPN 43 Korupsi Dana Bos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *