GSI.com/TEBO-JAMBI- Adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang telah dilaporkan di kepolisian sektor Tengah Ilir, oleh salah seorang warga desa Lubuk Mandarsah Ulu akhirnya berujung dengan perdamaian.(31-oktober-2023)
Perdamaian para pihak akhirnya difasilitasi oleh Kepala Kepolisian Sektor Tengah Ilir sebagai penyidik, dan sebagai mediatornya diserahkan langsung kepada Kepala Desa Lubuk Mandarsah Ulu,Azmi Asmawi, SE.
Advokat Tomson Purba, S.TP., S.H. , mengapresiasi kehadiran kades sebagai mediator perdamaian para pihak ini, dan menyatakan salah satu tugas dan tanggung jawab kades adalah menciptakan kedamaian/kenyamanan ditengah-tengah masyarakat.
Beliau berharap agar kades-kades se-kabupaten Tebo juga dapat mencontoh tindakan baik yang dilakukan kades lubuk mandarsah ulu ini, dan kades dapat menggali ilmu melalui pelatihan, sosialisasi dan kursus-kursus ilmu Hukum. (Dinawati)





















