Diminta Kapolda Riau Tertibkan Usaha Sawmill yang Tidak Memiliki Izin 

GSI.COM>PEKANBARU-RIAU – Adanya penangkapan Lima pelaku ilegal logging oleh Satreskrim Polres Kampar terhadap Samwill yang ada di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, beberapa hari yang lalu menjadi perhatian serius dari sebagian tokoh masyarakat Kampar.

Dari penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar berhasil mengamankan tujuh tual kayu, 2,5 kubik kayu dari hasil olahan, catatan hasil pengolahan, mal mesin gergaji.

Penangkapan itu berawal dari informasi adanya kegiatan sawmill menggunakan bahan kayu bulat diduga hasil ilegal logging. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tak terlepas dari kasus ini, Polda Riau diminta turun langsung untuk melakukan penertiban terhadap Sawmill-sawmill yang tidak memiliki izin.

Dari pantauan Tim Media di lapangan masih banyak usaha Sawmill-sawmill yang Diduga tidak memiliki izin seperti yang ada di sepanjang pinggir Sungai Kampar, Jalan Suka Karya, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

Mengacu pada Peraturan Menteri LHK lampiran 11 no P1 Men ljk/s etjen/Kum 1/2019 tentang izin usaha industri primer hasil hutan atau melakukan usaha Sawmill harus lengkap perizinan termasuk izin pengangkutan kayu gelondongan serta asal usul kayu.

BACA JUGA  Polres Siak Laksanakan Apel Gelar Peralatan dan Kendaraan Dalam Rangka Kesiapan Operasi Mantap Praja Lancang Kuning

Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru, Fifin Alfiana Yogasara belum dapat dikonfirmasi terkait izin pelaku usaha Sawmill yang berada disekitar Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

“Diminta kepada APH Polda Riau tindak tegas terhadap Pemilik usaha Sawmill yang tidak memiliki izin.” (Indrasyarial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *