GSI.COM>SIAK-RIAU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria inisial LS (43) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di Jalan Libo Baru, Waduk Km. 15 Dusun Tembusu, Kamp. Libo Jaya Kec. Kandis Kab. Siak.(13/07/2024)
LS(43) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 6,60 (enam koma enam puluh enam) gram Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. ucap AKP Riza
Lanjut AKP Riza Effyandi, SH.,MH. menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Libo Baru, Waduk KM. 15 Dusun Tembusu Kamp. Libo Jaya, Kec. Kandis, Kab. Siak.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Res narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA NOBER M.J SINAGA, S.H. untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib. personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Libo Baru. Dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang berinisial LS.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap LS, ditemukan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis shabu yang terletak di dalam jok motornya. Setelah itu dilakukan introgasi kepada LS, mengaku bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari EM (DPO).” terang AKP Riza
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.(Indrasyarial)





















