Diduga Mobil Dump Truck Batu Bara PT. Muli Langgar Peraturan Pemda Dan Sepelekan Perjanjian Dengan Masyarakat Tengah Ilir

Oplus_16908288

GSI.COM//TEBO_JAMBI_ Perda Provinsi Jambi Dan Kabupaten Tebo Sudah Menegaskan Bahwa Mobil Dump Truck Bermuatan tiga Puluh Ton Tidak Boleh Melintasi Di Jalan Lintas Simpang Niam Merlung Provisi Jambi Khusus Nya Dump Truck Membawa Batu Bara Pada Siang Hari ujar Warga”

Namun hal yang Yang Tidak disangka Tim Media Menemukan Berapa Dump Truck Bermuatan 35 Ton Sampai 32 Ton yang Melintasi Jalan Tebo Merlung.

Menurut Keterangan Narasumber Dump Truck yang Bermuatan Batu bara Tersebut Hampir Setiap Hari melintasi Jalur Tengah Ilir Merlung Menuju Pelabuhan Dagang Tanjab Barat.

Masyarat Merasa Resah Dan Takut Karena Khawatir Kalau Pagi Anak-Anak Mereka Sekolah Kalau Sore Anak-Anak Pergi Mengaji, Melintasi Jalan Tengah Ilir Merlung, Namun pihak Dari Perusahan Batu Bara Abaikan Rasa Khawatiran Masyarat Semakin Hari Semakin di Sepelekan.

Masyarakat Meminta Agar Pemerintah Memberi sanksi terhadap truk/mobil angkutan batu bara yang melanggar aturan (seperti melewati jalan umum atau melanggar jam operasional

Dan Kapolda/Polres setempat (melalui Satlantas), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Pemerintah Daerah (Pemprov/Pemkab).Pihak-pihak yang berwenang agar memberikan sanksi.

BACA JUGA  Puncak Peringatan Hari Pramuka Ke 63 Tahun Berlangsung Sangat Meriah

Karena Kepolisian Daerah (Polda) & Satlantas Memiliki wewenang untuk menilang, memberikan sanksi tilang elektronik (ETLE), hingga mengandangkan (menahan) kendaraan yang melanggar jam operasional atau kapasitas muatan (tonase) di jalan raya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi/Kabupaten Bersama aparat gabungan, Dishub berwenang melakukan razia, menertibkan, dan mengarahkan kendaraan batu bara agar putar balik atau dikenakan sanksi denda jika melanggar jalur yang ditetapkan.Pemerintah Kabupaten Provinsi.

Pak Gubernur Dapat memberikan sanksi administratif langsung kepada perusahaan pertambangan, seperti pencabutan izin operasional atau penghentian sementara (pembekuan) izin angkutan jika perusahaan terus membandel melanggar aturan jalur khusus.

(Busu Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *