GEMPAR-TEBO-JAMBI– salah satunya saat ini, Di Sungai Batanghari Dusun Pulau Musang,Desa (TKPI)Teluk Kepayang Pulau Indah, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo yang kian makin menjamur.Kamis (15 Oktober 2026)
Saat tim investigasi melakukan pantauan dilapangan, ada puluhan set mesin Dompeng yang sedang beroperasi disungai Batanghari, menurut keterangan W, salah satu anggota pekerja saat menjelaskan kepada pihak wartawan terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pemiliknya.
Beberapa alat mesin dompeng di sinyalir milik warga setempat terus beroperasi di Sungai Batanghari Dusun Pulau Musang.Aktivitas pertambangan Emas tanpa izin (PETI), merupakan kegiatan penambangan yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
Dugaan keterlibatan oknum APH dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kemudian tim media mencoba menghubungi Warga Setempat, yang diduga sebagai pelaku usaha PETI tersebut, namun tidak mendapat respon, hingga terbit pemberitaan ini.
Di minta kepada pihak Kapolda Jambi Dan Kapolres Tebo Tindak tegas oknum Mafia PETI tersebut di Karenakan Sudah Jelas Dugaan Kami Oknum Tersebut Kebal Hukum, Dan Sudah Melanggar pasal 158 UU bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000..AS





















