GEMPAR//MERSAM-BATANGHARI– Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Tim investigasi Telah Menelusuri informasi dari sebagian masyarakat setempat,bahwa di Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Jambi, ada nya Dugaan aktivitas Pembakaran Emas atau yg lazim disebut penampung emas dari hasil penambang emas ilegal tanpa izin (PETI) bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) setempat,hal ini menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat, ada apa dengan aktivitas tersebut bebas beroperasi”
“penampungan emas itu sudah lama bang,beroperasi, kami heran, tidak ado nian tindakan dari pihak terkait,aparat penegak hukum (APH),
pungkas nya.,
Harapan masyarakat Kepada aparat penegak hukum (APH) bisa menitipkan penambangan emas tanpa izin,,namun seharus nya tertibkan dulu penampungan nya, mungkin bisa mengurangi aktivitas tersebut.,
“dengan menertibkan penampungan hasil tambang emas ilegal,mungkin bisa mengurangi aktivitas tambang emas yang beroperasi di wilayah kami ini bang
tutup nya.,
setelah informasi tersebut kami dapatkan,maka awak media kami menyusul atas informasi tersebut,
ternyata benar ada penampung emas hasil penambangan emas tanpa izin,yang dikelola oleh seseorang, saat di konfirmasi mengaku adik dari yang berinisial “A” yang mempunyai toko jual beli emas di simpang sungai rengas.,
“sayo angota kerja bang,kalo ado urusan,temui kakak sayo dio di tokoh,di simpang sungai rengas
kata nya.,
di tempat terpisah,
kami mendatangi Toko sesuai informasi yang di berikan oleh pekerja pembakar emas tersebut, untuk meminta keterangan terkait kepemilikan gudang tempat penampungan emas hasil (PETI) tersebut,namun yang bersangkutan malah bungkam sa’at di konfirmasi.,
terkait dalam hal ini,maka yang bersangkutan telah terkesan mengangkangi /melanggar undang undang no.3/2020(minerba) dan UU no.6/2023 (cipta kerja), sebagai perubahan atas UU No.4/2009 tentang pertambangan mineral batubara.,
Kepada aparat penegak hukum agar bisa mengambil tindakan sikap tegas terkait aktivitas yang sudah menyalahi aturan dan per undang undangan sebagai mana yang sudah ter tulis diatas(Tim)





















