Diduga Aktivitas PETI Milik Perangkat Desa Tuo Ilir Inisial M, N, SK, Masih Bebas Beroperasi Di Sebrang Desa Tuo Ilir

Oplus_16908288

GEMPAR-TEBO ILIR- JAMBI– Diduga Aktivitas penambangan emas tanpa izin( PETI) Milik oknum  Perangkat desa Tuo Ilir sepertinya tidak ada jeda-jeda nya, bahkan semakin merajalela, salah satunya saat ini, Di Sebrang Dusun Tuo Ilir Lokasi Peti, Berdampingan Dengan Lokasi PT Makin Grup, Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Bungo yang kian makin menjamur”.

Saat tim investigasi melakukan pantauan dilapangan, Keterangan warga ada puluhan set mesin Robin/ Dompeng yang sedang beroperasi Setiap Hari” Di Lokasi Sebrang Dusun Tuo Ilir, wilayah Kadus 2 Dan 3 Berdampingan Sama HGU PT. makin Grup, Diduga Pemilik Peti Tersebut, Oknum Perangkat Desa”

Dugaan keterlibatan oknum anggota perangkat Desa, dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kemudian tim media mencoba menghubungi Salah Satu Dari Oknum Tersebut yang diduga sebagai pelaku usaha PETI, namun tidak mendapat respon, hingga terbit pemberitaan ini”

Di minta kepada pihak Kapolres Tebo, Tindak tegas oknum Mafia PETI tersebut di Karenakan Sudah Jelas Dugaan Kami Oknum Tersebut Kebal Hukum, Dan Sudah Melanggar pasal 158 UU bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
TIM

BACA JUGA  Konsolidasi Posko Rakyat Adil Makmur Provinsi Jambi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *