GEMPAR//TEBO-JAMBI– Sebagian Masyarakat Desa Tuo Ilir Menyampaikan Pada Pihak Media Saat Di Lapangan, Sekitar Desa Tersebut, Warga Menyampaikan Ada Dugaan Ke Kejanggalan atau Dugaan Penyelewengan Atas Pengelolaan Dana Desa Tuo Ilir Dari Tahun 2023 Sampai 2025.
“Karena itu Sebagian Masyarakat Desa Tuo Ilir Meminta Pihak Yang Berwenang Segera Audit atau pemeriksaan yang sistematis, independen, dan berbasis risiko terhadap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan aset desa’
Tujuan Utama
• Menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan Desa
• Memastikan kepatuhan terhadap regulasi (seperti UU Desa, PP, dan Peraturan Menteri).
• Menilai efisiensi dan efektivitas kualitas belanja desa.
• Mengidentifikasi kelemahan pengendalian internal serta mencegah potensi penyimpangan atau KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Pihak yang Berwenang Mengaudit / Mengawasi
• APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah / Inspektorat Daerah)
• BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
• BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) — untuk pemeriksaan keuangan negara
• Aparat penegak hukum (jika ada indikasi kerugian negara/pidana)
• Pengawasan internal/partisipatif oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat.
Alat Bantu yang Sering Digunakan
• Siswaskeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa) yang dikembangkan oleh BPKP dan Kemendagri untuk pengawasan berbasis risiko.(***)





















