Diduga SPBU 24-372-25 Bungo Tersedia Untuk Mafia BBM Bersubsidi 

Oplus_131072

GSI.com//BUNGO-JAMBI- Diduga SPBU 24.372.25 Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muara Bungo Provinsi Jambi, tempat terbaik untuk para Pelangsir BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang mengunakan mobil jenis minibus diduga pemilik warga sekitar, Avanza, Zenia,yang Dalam nya ada diduga ada puluhan Jerigen tangki  dimodifikasi semua mobil pelangsir diduga Milik Warga Sekitar SPBU untuk melangsir BBM jenis Solar dan Pertalite.

Saat tim investigasi mampir di sebuah SPBU , 24-372-25 Kecamatan jujuhan Kabupaten Bungo SPBU 24.372.25 Hendak Mengisi BBM awak media melihat langsung mobil Avanza/xenia Bewarna Merah NO POL BD 1321 LP ,milik Para Pelangsir Jenis Pertalite.

Beberapa mobil yang antri adalah jenis Mobil Canter, ,kijang Mobil Lama, Avanza untuk Pengisian Jenis Pertalite juga Solar.

Lalu Awak media menanyakan ke salah satu warga Sekitar inisial PD Menayangkan , Boleh melangsir situ,pak,” Ia jawab Boleh., Berapa PI satu galon atau Satu Trip nya Untuk Pihak SPBU atau Operator, Kata Si Pelangsir menjawab satu Trip atau 1 Galon kami bayar PI untuk operator Rp 25 Ribu Per Galon pak, jika kami tidak bayar PI kami tidak boleh Melangsir atau Membeli.

Demi hubungan baik awak media mencoba Nelpon inisial SDI Sebagai Manager SPBU 24372-25  untuk konfirmasi Pemberitaan, namun tidak di di respon oleh Pihak  SPBU.

Dengan terpaksa kami dari pihak media langsung  konfirmasi ke pihak Pertamina Provinsi dan pusat.

Diminta pada pihak Pertamina Provinsi dan Pihak  Pertamina  Jakarta Juga APH setempat Kapolsek wilayah Kecamatan Jujuhan dan Bungo,Kapolres Bungo, tindak Tegas Para Pelangsir atau pemain  BBM bersubsidi tersebut, karena Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar)

Berita ini kami terbitkan Supaya menertibkan pelayanan yang kurang baik, juga Stop para Pelangsir,” agar menjadi SPBU yang melayani Para pengendara Pribadi dengan Sebenarnya sesuai Peraturan Pertamina.(RIZKI EKA SAPUTRA)

BACA JUGA  Bos M Penampung Kayu Alam Juga Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal Di Tebo Ilir Kebal Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *