GSI.COM//TEBO ILIR-JAMBI- Telah ditemukan oleh tim investigasi media nasional media www.gemparsumateraindonesia.com tempat Pengepul emas mentah atau tempat mengumpulkan emas hasil dari penambangan ilegal Beralamat Di Jalan Lintas Jambi Tebo, Desa Sungai Aro Simpang Teratai,Tebo Ilir Kabupaten Tebo. 15/Nov/2025.
Yang Di Duga Milik Mafia Inisial (M) Dugaan Masyarakat Menurut Informasi yang di dapat dari masyarakat sekitar,lokasi Aktivitas pembakaran, di Desa Sungai Aro Simpang Teratai” Selain Panglong Kayu itu Ada Tempat Pembakar emas pak,” ujar warga yang Ngan di sebut nama nya.
Tim Inti Media kami Terus Mendalami Informasi Tersebut hampir seluruh Masyarakat Sekitar mengatakan Ke Tim Investigasi di lapangan Itu Pemilik Rumah Pak M, Selain Panglong kayu Ada Juga Aktifitas Pembakaran Emas Pak” ujar nya”
Kegiatan ini juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran Hukum karena terlibat dalam rantai kegiatan tambang ilegal.
Diminta Pihak Kapolsek Tebo Ilir dan Kapolres Tebo Juga Pak Kapolda Jambi Segera Berantas Penampung Atau Pengempul Emas Dari Hasil Tambang ilegal Tersebut Karena Tanpa Api mana Ada Asap Tanpa penampung Mana Ada penambang emas ilegal.
Pembajakan emas mentah atau penampung emas hasil penambangan ilegal dapat dipidana berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020.
Sanksi pidana untuk penampung atau penadah hasil tambang ilegal adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Karena Eksploitasi tambang emas ilegal sering menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi tanah, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem.
Selain Merugikan Negara Kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi tanah, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem, jika di biarkan Akan beresiko untuk kesehatan masyarakat juga Akan timbul bencana Alam, Seperti Gempa bumi, banjir bandang, Oleh Rusak y lempengan bumi, juga,tanaman tumbuh Bagi Petani Ikut Tidak subur lagi oleh Kurangnya Zat bumi yg rusak oleh Para penambang.
Saat ini Masyarakat Tebo Ilir Meminta APH Serius Dalam menindak, Tegas Pemilik Atau Penampung Emas Dari Hasil Tambang ilegal Tersebut
(Laporan Tim Investigasi Gempar )





















