GEMPAR-MERANGIN-JAMBI- Tim Khusus (Timsus)investigasi kontrol sosial terhadap seluruh tempat penampungan emas ilegal di tiga kabupaten: Bungo, Tebo, dan Merangin, Jambi.
Dari pantauan langsung tim di lapangan, terlihat beberapa titik yang diduga menjadi tempat penampungan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beroperasi.
> “Terpantau oleh tim redaksi melihat secara langsung beberapa titik tempat penampungan emas ilegal diduga milik oknum berinisial M, warga Tanjung Ilir, Merangin Bangko, kembali beroperasi,” ucap Tim Timsus.
FOKUS INVESTIGASI:
1. BUNGO: Titik penampungan di wilayah perbatasan
2. TEBO:Jalur distribusi emas ilegal
3.MERANGIN (Tanjung Ilir – Bangko): Diduga menjadi pusat penampungan yang kembali aktif
DESAKAN KE APH:
> “Kami berharap kepada penegak hukum Polsek Tabir dan Polres Merangin untuk segera memanggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan. Jangan sampai aktivitas PETI yang merusak lingkungan ini terus dibiarkan,” tegas Sahrul, Jurnal Mitra TNI-Polri.
PETI merupakan pelanggaran Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar. Selain ilegal, aktivitas ini merusak hutan, sungai, dan mengancam keselamatan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polsek Tabir dan Polres Merangin.
*Laporan: Tim





















