Hukum  

Diduga Judi Bola Biliar Marak Di Kabupaten Tebo Seakan Kebal Hukum

GSI.com//TEBO-JAMBI – Perjudian dengan modus meja Biliar berjalan mulus di wilayah Hukum Polres Tebo,Jambi, Khususnya  Wilayah hukum Polsek Rimbo bujang, Tampaknya perjudian tersebut seakan-akan kebal terhadap Hukum.

Hal ini pun menjadi sorotan warga sekitar yang berada di Poros Jalan 31 unit 1,Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, .salah satu warga inisial PB  Mengatakan ke awak media saat di lokasi Jalan 31 unit 1 judi meja  biliar ini banyak pengunjung yang merupakan kaum dewasa Juga Pelajar Setiap malam nya,” (11-11-2023) 

“Kami menilai terkesan kebal Hukum,karena tempat nya di pinggir jalan Poros dan Gimana gak kebal hukum om,orang mereka  diduga dibekingi,” sebutnya, Diminta pihak APH Setempat Memberantas, Bila Perlu Tim Polres Tebo dan Polda Jambi turun tangan,” ujar warga.

Warga mengatakan kegiatan judi modus Meja bola biliar  ini selalu dikeluhkan warga khususnya kaum para istri yang suami nya Pecandu Judi,”

“Diminta pada Kapolres Tebo dan Polsek Rimbo Bujang segera melakukan tindakan Dalam Hal ini karena sudah meresahkan warga,” Terkadang para Istri dari Pecandu Judi Meja Bola Biliar  melaporkan pada awak media karena suami mereka lalai di meja Biliar itu ( meja Bola ),” ujar nya.

Para istri yang suami nya  Pecandu Judi di kecamatan Rimbo Bujang  khususnya jalan 31 Rimbo bujang Unit 1 meminta APH untuk segera hentikan bisnis judi Meja Biliar itu,.”

“Semoga APH segera tutup,dan sangsikan Pemilik Meja Bola Biliar  agar Penerus bangsa seperti  pemuda-pemudi tidak terkontaminasi dengan hal-hal negatif ” pungkasnya(REDAKSI)

BACA JUGA  Bukti Tak Terbantahkan, Ahli Waris Percaya Aksa Mahmud Akan Bijak Bersikap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *