GSI.com//TEBO-JAMBI – Perjudian dengan modus meja Biliar berjalan mulus di wilayah Hukum Polres Tebo,Jambi, Khususnya Wilayah hukum Polsek Rimbo bujang, Tampaknya perjudian tersebut seakan-akan kebal terhadap Hukum.
Hal ini pun menjadi sorotan warga sekitar yang berada di Poros Jalan 31 unit 1,Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, .salah satu warga inisial PB Mengatakan ke awak media saat di lokasi Jalan 31 unit 1 judi meja biliar ini banyak pengunjung yang merupakan kaum dewasa Juga Pelajar Setiap malam nya,” (11-11-2023)
“Kami menilai terkesan kebal Hukum,karena tempat nya di pinggir jalan Poros dan Gimana gak kebal hukum om,orang mereka diduga dibekingi,” sebutnya, Diminta pihak APH Setempat Memberantas, Bila Perlu Tim Polres Tebo dan Polda Jambi turun tangan,” ujar warga.
Warga mengatakan kegiatan judi modus Meja bola biliar ini selalu dikeluhkan warga khususnya kaum para istri yang suami nya Pecandu Judi,”
“Diminta pada Kapolres Tebo dan Polsek Rimbo Bujang segera melakukan tindakan Dalam Hal ini karena sudah meresahkan warga,” Terkadang para Istri dari Pecandu Judi Meja Bola Biliar melaporkan pada awak media karena suami mereka lalai di meja Biliar itu ( meja Bola ),” ujar nya.
Para istri yang suami nya Pecandu Judi di kecamatan Rimbo Bujang khususnya jalan 31 Rimbo bujang Unit 1 meminta APH untuk segera hentikan bisnis judi Meja Biliar itu,.”
“Semoga APH segera tutup,dan sangsikan Pemilik Meja Bola Biliar agar Penerus bangsa seperti pemuda-pemudi tidak terkontaminasi dengan hal-hal negatif ” pungkasnya(REDAKSI)





















