Hukum  

Diduga Pembakaran Emas ilegal Di Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Seakan Kebal Hukum

GSI.com//TEBO-JAMBI- Dengan modus Rumah Pribadi yang di lengkapi Pagar dan Pintu Terali Besi,agar berjalan mulus Kegiatan Pembakaran emas ilegal juga Penampung emas dari hasil Dompeng ilegal wilayah Hukum Polres Tebo,Jambi, Khususnya  Wilayah hukum Polsek Tengah Ilir ,Tampaknya Angen inisial JN Pemilik Pembakaran emas ilegal tersebut seakan-akan kebal terhadap Hukum.(11/11/2023)

Hal ini pun menjadi perbincangan warga sekitar yang berada di sekitar rumah JN Agen dan juga pembakar emas ilegal di Desa Pengapalan RT 03 Kecamatan tengah Ilir Kabupaten Tebo, .salah satu warga inisial SJ Mengatakan ke awak media saat di tanya apa benar rumah ini tempat pembakaran emas, dan gimana pendapatan di sini pak,” salah satu warga Menjawab benar pak,terkadang Ada 3 Kilo Perlima Hari dapat Hasil nya,” ujar nya,” (11-11-2023) 

“Kami menilai terkesan kebal Hukum karena Rumah Pembakaran emas tersebut,tidak beberapa jauh dari Rumah kepala Desa Penapalan,dan tempat nya di pinggir jalan sekitar pemukiman warga,” Diminta pihak APH Setempat Memberantas tempat-Ilegal Seperti ini Bila Perlu Tim Polres Tebo dan Polda Jambi turun tangan,” ujar nya,.

“Semoga APH segera tutup,dan sangsikan Pemilik Pembakaran emas ilegal dan Agen tersebut,agar Hukum di wilayah Polres Tebo Tidak Di pandang Masyarakat Sebelah mata Atau Lemah,” pungkasnya(AswaN)

BACA JUGA  Dandim 0416/Bute Pimpin Upacara Penerimaan Warga Baru dan Pelepasan Pindah satuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *