GSI.com//Bungo-Jambi- Salah satu Pengusaha menyewa alat berat ( excavator) yang berinisial MPS , mengunakan jasa alat berat milik Supliadi, awalnya MPS mengatakan bahwa rentalan alat berat untuk pengupasan lahan pribadi miliknya dan pengupasan lahan itu berlangsung selama 30 jam.(11-1-2024)
Menurut Keterangan Warga Sekitar Lahan Tersebut, untuk lokasi dompeng atau Tempat Penambangan Emas ilegal.
“Setelah pengupasan lahan selesai pemilik alat meminta bayaran sesuai dengan hitungan jam kerja excavator beroperasi, pemilik alat berat mendatangi rumah inisial MPS yang berada di Dusun Tuo Sepunggur, Kabupaten Bungo, untuk meminta uang jasa rental kepada MPS, Akan tetapi MPS mengatakan saya tidak ada urusan sama Anda, Saya mau bertemu langsung dengan anggota anda yang berinisial WRT. MPS mengatakan kalau mau main preman, saya juga siap.”katanya
Beberapa Keterangan yang di rekam melalui Handphone Pembicaraan saat awak media, berada di dekat Pengusaha Pemilik Tambang ilegal itu, inisial Mps Caleg DPRD Kabupaten Bungo itu jelas Diduga Mempunyai Usaha Penambangan emas Ilegal atau Dompeng, Usaha Ilegal yang Sudah jelas Melanggar Hukum.
Dari bahasa seperti itu selaku pemilik/penyedia excavator diduga merasa ditipu dan diintimidasi, Diminta pada APH setempat khususnya Kapolres Bungo, Kapolsek Bathin II Babeko serta Kapolda Jambi tindak tegas Pengusaha sekaligus Caleg Tersebut.(Redaksi)





















