GSI.COM//Bungo-Jambi- Dari informasi yang diperoleh tim media www.gemparsumateraindonesia Dugaan Pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh JM Cs yang berada di Desa Air Gemuruh, Rt 006,Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada Tanggal 05 Maret 2024 yang lalu, korban mendesak Polres Bungo dan Polda Jambi Segera tindaklanjuti dan menangkap pelaku tersebut. Selasa, (25/06/2024).
Atas laporan Nomor : STPP/123/III/2024/SPKT/RES BUNGO pada Tanggal 05 Maret 2024 lalu, Atas kejadian ini korban meminta kepada Jajaran Polres Bungo dan Polda Jambi agar segera menangkap pelaku pengerusakan dan pengancaman tersebut, agar dapat dihukum sesuai perbuatannya.
Ya, saya berharap kepada Bapak Kapolres Bungo dan Kapolda Jambi untuk dapat segera menindaklanjuti laporan saya, karena mengingat ini Negara hukum, apalagi ini sudah tiga bulan lebih laporan saya hanya jalan di tempat saja”. Ujar Korban HL di hadapan awak media.
“Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun.Jika dia terbukti melanggar hukum maka harus diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,”Ungkap Ariska
Karena itu kami mendesak Polres Bungo Bersikap objektif dan profesional dalam mendalami kasus ini. Kalau memang JM Cs berbuat demikian maka bisa diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas,” tegas Ariska(Red)