GSI.COM//TEBO ILIR– Penggunaan material (pasir, batu, sirtu) untuk pembangunan Koperasi Desa, Kelurahan Merah Putih wajib berasal dari sumber legal dan berizin.
Penggunaan material ilegal, khususnya galian C tanpa izin, sangat dilarang karena berpotensi merusak lingkungan, menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan berisiko hukum pidana.
Melakukan kegiatan pengambilan tanah (Galian C) tanpa badan hukum (seperti CV atau PT) dan tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.
Pengambilan tanah urug, pasir, kerikil, dan batuan termasuk dalam kategori pertambangan batuan (dahulu disebut Galian C)
Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Perizinan kini diatur melalui sistem terintegrasi dan seringkali melibatkan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi
Jika tetap melakukan pengambilan tanah tanpa izin, Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):
Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun, Denda Materiil: Maksimal Rp100 miliar.
Diminta Pak Kapolres Tebo, Kapolsek Tebo Ilir Menyita, Alat berat (excavator) dan kendaraan pengangkut diduga milik inisial And air panas, yang digunakan di lokasi diduga ilegal sebagai barang bukti.(**)





















