Tanah Untuk Petani Bukan Untuk Korporasi

GSI.COM//JAMBI- Masyarakat Desa Delima yang Berkonflik dengan PT. WKS. Gapoktan Sungai Bram Itam Delima Jaya dengan PT. TML (TRIMITRA LESTARI) Gapoktan Malgis Jaya dengan Sangar Alam Delima.Kelompok Tani Pribumi Jaya dengan PT. RHM (RIMBAH HUTAN MAS).namun sampai sekarang tanah yang menjadi hak Petani tersebut masih dikuasai oleh Korporasi Perkebunan Sawit maupun Hutan Tanaman Industri[HTI].  

Persiapan H-5 Rencana 100-an Petani d lanjutkan dengan aksi jalan kaki dari Jambi ke Jakarta (KLH, BPN RI, dn Istana Negara), menuntut:

Meminta kepada pak Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan 1.008 ha milik masyarakat Delima yang di buktikan berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Tanjung Jabung Barat dengan Surat nomor : 630-265, Perihal Areal HGU PT.TRIMITRA LESTARI yang sudah di kuasai masyarakat Dusun Delima tertanggal 30 Mei 2000 ceking lapangan. Tahun 2002 lahan warga di Gusur seluas ± 300 ha samapi tahun 2004 kembali melakukan pengusuran seluas ± 700 ha dengan membabat habis tanaman masyarakat dan mengusir para petani dari tanahnya.

Meminta Kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasikan penyelesain konflik PT. WKS (Sinar Mas Group) dengan masyarakat Desa Delima seluas 1.503 Ha, Berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor:S.406/Menhut-VII/2004 Prial Persetujuan Enclave Dusun Delima. Dan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat dengan Nomor :522/1709/Eko prihal Persetujuan Enclave Dusun Delima.

Meminta kepada buk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera menyelesaikan konflik Kelompok Tani Pribumi Jaya Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan PT. Rimbah Hutan Mas ( RHM).

Meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Segera menyelesaikan Permasalahan Penyerobotan Lahan Izin Gapoktan Malgis Jaya Desa Sungai Baung Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjun Jabung Barat dengan mengatas namakan Sangar Anak Delima. 

Berdasarakan arahan Presiden Joko Widodo: “Tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan ketat, tetapi dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan-terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan”. Untuk itu kami meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk tidak menunda-nunda penerbitan izin permohonan Perhutanan Sosial oleh rakyat. Apalagi yang sudah lama dilakukan kegiatan verifikasi teknis dilapangan.

Meminta Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan kenyamanan dan kelancaran kegiatan perhutanan sosial terhadap masyarakat penerima izin perhutanan sosial dilokasi penerima izin perhutanan sosial.

 Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pemegang izin Kawasan Hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai trilyunan rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani

“Laksanakan UUPA No. 5/1960 = Tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”(****)

BACA JUGA  PRONA Program Nasional 2015 Tidak Kunjung Selesai 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *